Razia Narkoba di Lampulo, Empat Nelayan Diamankan Polisi
TLii | BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat nelayan saat menggelar razia narkoba di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Dalam penggeledahan sebuah kapal, polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial FA (40), HS (43), AS (38), dan MI (34). Mereka berasal dari Aceh Utara, Aceh Besar, dan Bireuen.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, pengamanan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Operasi berlangsung pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam. Petugas awalnya menyisir terminal labi-labi lama di Gampong Baru, kemudian melanjutkan patroli ke kawasan TPI Lampulo.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika sebelum memeriksa sejumlah kapal yang bersandar di pangkalan nelayan.
Saat menggeledah sebuah kapal yang mencurigakan, petugas mengamankan empat pria beserta barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Keempatnya mengaku pernah menggunakan narkoba, tetapi tidak mengakui kepemilikan barang temuan tersebut.
Polisi membawa mereka ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan tes urine dan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurut Fandi, kemungkinan rehabilitasi akan dipertimbangkan melalui Tim Asesmen Terpadu sesuai hasil pemeriksaan dan persyaratan yang berlaku. Kepemilikan barang bukti masih didalami.[]


































