Bawa Pesanan Dua Paket Sabu di Jalan Maluku Atas ,DS Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:17 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap DS alias B (21) warga jl. Surya Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar membawa pesanan dua paket narkotika jenis sabu di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 23.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu (14/6/2025) malam diperoleh informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Maluku Atas tersebut. Sekira pukul 23.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka DS sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario sesuai informasi masyarakat tersebut. Saat itu tersangka DS dengan cara menjatuhkannya ke tanah dan saat bersamaan juga ditemukan di dekatnya ada 2 paket sabu bruto 0,52 gram serta 1 unit hand Phone merk Iphone di kantung celananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diinterogasi tersangka DS mengaku sabu kedatangannya ke Jalan Maluku Atas tersebut untuk mengantarkan 2 paket sabu itu, dan dilakukan pengecekan di handphone (HP)nya juga ada pemesanan sabu. Barang butki 2 paket sabu tersebut diperolehnya dari temannya inisial P.

Lalu Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial P tersebut belum dtemukan. Kemudian tersangka DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka DS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

 

Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih Penghargaan IKPA Sempurna dari KPPN Palangka Raya

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

Pos Bapas Kapuas Permudah Layanan Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Webinar Perkuat Wawasan Hukum Pegawai Dalam Bertugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Ikuti Arahan Dirjenpas, Bapas Palangka Raya Siapkan Pengamanan Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Bapas Palangka Raya Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:33 WIB

Bapas Palangka Raya Budidaya Terong hingga Cabai, Asah Keterampilan Pertanian Klien Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kepala Bapas Palangkaraya Theo Adrianus: Pengelolaan Arsip Tertib Dukung Reformasi Birokrasi Di Bapas Palangka Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Evaluasi Berkala Dinilai Penting, Bapas Palangka Raya Bahas Kebijakan Responsif Lewat Forum Daring

Berita Terbaru