TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
08/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Medan 08 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Risa Yazir, S.H. dan Chris Agave, S.H., menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (7/5/2025).
Kedua terdakwa yakni Muhammad Fauzi (31), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, dan Kiki Rezeki Siregar (30), warga Jalan Damai, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai, didakwa memiliki dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
Dari penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
15 bungkus plastik teh Cina warna gold merek Guanyinwang berisi sabu seberat 15.000 gram netto,
14 bungkus plastik teh Cina warna hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat 14.000 gram netto,
10.000 butir pil ekstasi warna merah,
5.000 butir pil ekstasi warna merah,
5.000 butir pil ekstasi warna kuning,
10.000 pil ekstasi warna kuning,
9.000 pil ekstasi warna biru merek Kenzo,
1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5050 ALA,
1 unit mobil Honda Brio putih BK 1521 HY.
Berdasarkan kronologi, penangkapan bermula pada 25 September 2024 ketika terdakwa Muhammad Fauzi dihubungi oleh seseorang bernama Syawaluddin (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang oleh Ditresnarkoba Polda Sumut) melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil paket narkoba dari terdakwa Kiki Rezeki Siregar di kawasan CBD Polonia, Medan. Namun, sebelum transaksi dilakukan, keduanya lebih dahulu diamankan petugas bersama barang bukti narkoba di dua lokasi terpisah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan mati terhadap kedua terdakwa. “Iya, kedua terdakwa tadi secara bersamaan dituntut hukuman mati oleh JPU,” ujar Daniel singkat.
Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana narkotika, khususnya peredaran dalam jumlah besar yang merusak generasi bangsa, Tegasnya.
(***)