Polres Batubara Gerebek Pengedar Sabu di Simpang Gambus Saat Transaksi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 11:03 WIB

20139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN BATU BARA

10/06/2024

Batubara, 9 Juni 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Kamis malam, 30 Mei 2024.

Dalam operasi ini, seorang pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Rahmansyah Boge alias Boge (49), warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus, berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain 2 plastik klip berisi sabu seberat 4,50 gram, 1 pipa kaca dengan lekatan sabu, 1 pipet skop, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 alat isap (bong), 1 mancis, 1 handphone (HP), dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Baca Juga :  Polsek Medan Timur Tingkatkan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja-Gereja

Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar sebuah rumah kosong. “Awalnya kita dapat informasi di samping sebuah rumah kosong sering terjadi transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penggerebekan,” ujar AKP Fery Kusnadi.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Rahmansyah Boge sedang melakukan transaksi dengan beberapa orang lainnya. Namun, beberapa orang yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak berwenang. “Kita lakukan pengintaian di TKP, tersangka sedang transaksi sehingga segera dilakukan penggerebekan. Tetapi beberapa orang lain yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri,” tambah AKP Fery Kusnadi.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, Rahmansyah Boge dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya
Tindaklanjuti Pesan Dirjenpas, Lapas Pemuda Langkat Lakukan Langkah Langkah Cegah Gangguan Kamtib
Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Ibadah Harian Bangkitkan Harapan WBP: Percaya Waktu Tuhan yang Terbaik.
Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel
Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian
Jaga Kesehatan dan Kebugaran, Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Ikuti Senam Pagi
Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:10 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:08 WIB

Tindaklanjuti Pesan Dirjenpas, Lapas Pemuda Langkat Lakukan Langkah Langkah Cegah Gangguan Kamtib

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:08 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:06 WIB

Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:55 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:35 WIB

Jaga Kesehatan dan Kebugaran, Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:49 WIB

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Berita Terbaru

MEDAN

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:08 WIB

Exit mobile version