Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:10 WIB

209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap BS alias M (38) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka BS alias M dirumahnya, Jalan Singosari Gg. Sumber Sari tersebut.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Gelar "Pojok Pemilu" di Sir Coffee untuk Pilkada Damai

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas samping eiger di atas asbes kamar tidurnya di dalam nya terdapat 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, dan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok yg terbuat dari sedotan. Lalu di temukan juga dari kantung kanan belakangnya uang hasil penjualan Shabu sebanyak Rp.200.000.

Diinterogasi tersangka BS alias M  mengaku sabu total berat bruto 2,20 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial H. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan dari laki laki berinisial H belum ditemukan sehingga tersangka Molong beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga :  Upacara Peringatan dan Syukuran Hari Pengayoman Ke 79 Tahun 2024

“Tersangka BS alias M sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sebagaiman Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny.

 

Sumber Humas Polres  Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Pesan Dirjenpas, Lapas Pemuda Langkat Lakukan Langkah Langkah Cegah Gangguan Kamtib
Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Ibadah Harian Bangkitkan Harapan WBP: Percaya Waktu Tuhan yang Terbaik.
Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel
Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian
Jaga Kesehatan dan Kebugaran, Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Ikuti Senam Pagi
Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting
Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:10 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:08 WIB

Tindaklanjuti Pesan Dirjenpas, Lapas Pemuda Langkat Lakukan Langkah Langkah Cegah Gangguan Kamtib

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:08 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:06 WIB

Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:55 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:35 WIB

Jaga Kesehatan dan Kebugaran, Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:49 WIB

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Berita Terbaru

MEDAN

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:08 WIB

Exit mobile version