Polres Simeulue Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Narkoba

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 04:33 WIB

20241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satnarkoba Polres Simeulue berhasil menangkap 1(Satu) orang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Kamis (20/7/2023).

Adapun pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut adalah KL yang merupakan warga Dusung Palak Belung, Desa Kota Palak Kec. Labuhan Haji Kab.Aceh Selatan.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan menjelaskan, Pada hari kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib, anggota Narkoba Polres Simeulue menangkap seorang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Kota Batu Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue.

Baca Juga :  Provos Sat Brimob Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Gabungan, Amankan Kendaraan Bermotor

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang laki-laki yang baru turun dari atas kapal Ferry KM Teluk Sinabang yang memiliki menguasai narkotika jenis ganja, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan tersebut, setelah tiba di TKP anggota opsnal sat resnarkoba pun melihat salah seorang pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan sedang berada dipelabuhan kemudian anggota sat resnarkoba pun Mendekati Tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Tersangka yang disaksikan oleh aparat Desa setempat dan disaat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Kemudian saat di Interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari Seseorang yang ber inisial Ant (nama panggilan) berdomisili di Blang Pidie Abdiya.

Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Simeulue guna proses penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Cabor E-sport Aceh Utara mendukung ponYahya sebagai ketua umum KONI Aceh
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:12 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Kunjungi Korban Kebakaran Di Kapias Pulau Buaya

Kamis, 24 April 2025 - 18:55 WIB

Menertibkan PKL,Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambangi Lapak Pedagang Yang Berjualan Di Bahu Jalan Trotoar

Kamis, 24 April 2025 - 16:30 WIB

Walikota Dan Wakil walikota Tanjungbalai Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB

Walikota Tanjungbalai Buk MTQN Ke-57 Tingkat Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Bersama Forkopimda Sambut Peserta Pawai Ta’aruf MTQN KE-57 Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 10:57 WIB

Walikota Tanjungbalai Menghadiri Acara Silatuhrahmi Dan Halal Bihalal KONI Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 00:09 WIB

Terima Audensi Kepala LPP RRI Medan,Walikota Tanjungbalai Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungannya

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja Banggar DPRD Sumut

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version