Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 03:12 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional: Thailand—Malaysia—Aceh (Indonesia), Selasa, 4 Juli 2023

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut—perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.

Saat ini, katanya, para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 57 kg, satu unit boat, satu pucuk air soft gun, dan empat unit handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.

Berita Terkait

“Aceh Bukan Tanah Jajahan”, KPA Luwa Nanggroe Tuntut Hak Blok Andaman dan Soroti IUP Beutong
Pemko Langsa Berhasil Pertahankan Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas Hadapi Penilaian 2026
Satreskrim Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan
791 Nakes dan Tenaga Medis RSUD H. Sahudin Kutacane Dikabarkan Belum Terima Jasa Pelayanan, Nilainya Capai Lebih Rp5 Miliar
Sekolah menengah atas ( SMA) Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Terus Berbenah
Pastikan Dalam Keadaan Aman, Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food MBG di SPPG 2 YKB 
Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Voli Legends Aceh Hadirkan Atlet-atlet Veteran Terbaik

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Berawal dari Info Warga, Satresnarkoba Deli Serdang Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Cokroaminoto

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Respons Cepat 2 Jam, Satreskrim Belawan Tangkap 2 Pelaku Rampas Sopir Truk di Tol Belmera

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

Pesan Perpisahan Yudi Suseno untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:21 WIB

Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Kegiatan Rutin Kamis Bersih

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:06 WIB

Andre Situmorang Buka Turnamen Futsal WBP Lapas Pemuda Langkat: Utamakan Fair Play

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:31 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perketat Deteksi Dini, Tes Urine 35 WBP Hasilnya Negatif Semua

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Erwin F. Simangunsong: 2/3 Masa Pidana Awal Syarat Integrasi, Bukan Tanggal Bebas

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:00 WIB

Anwar Yuli: Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif Dukung Mobilitas & Pariwisata Sumut Saat Liburan Sekolah

Berita Terbaru