Gelapkan Sepmor Milik PT Adira Langsa, Seorang Wanita Dijatuhi 10 Bulan Penjara

admin

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:18 WIB

20407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Alfiza warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor kredit milik PT Adira Finance Cabang Langsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu tertuang dalam surat Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, yang mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait putusan tersebut yang dilakukan pada 7 Agustus 2023 lalu.

“Benar sudah diputuskan, pada 7 Agustus 2023,” jawab Imam singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, Supervisor PT Adira Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta, menyampaikan, bahwa pihak telah melaporkan Alfiza dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit.

“Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance cabang langsa. Kemudian nasabah juga sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa nasabah tersebut tidak koperatif dengan sulit dihubungi serta nasabah juga pindah dari Kota Langsa ke Calang ikut suaminya.

“Terpidana tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan, nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit,” terangnya.

Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 September 2022, pihak Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa pada 1 Mei 2023.

“Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan no laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ujar Muhammad Hatta.

Muhammad Hatta juga menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain tersebut karena tanpa izin. Dimana sejak awal nasabah tidak menunjukkan itikad baik dan menurut nasabah dipersidangan, terpidana melakukan hal itu bekerjasama dengan ZU (DPO).

“Kredit awal nasabah mendapatkan uang DP Rp3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit,” jelasnya.

Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp 1 juta lagi, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan Alfiza menawarkan untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah.

“Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena ergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit ke pihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami,” pungkas Muhammad Hatta.

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Pangdam IM Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 857/GG di Pidie
Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh
Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang
Aceh Besar Dominasi Kejurda Tinju 2025 Lewat DJ Boxing
Aceh Tenggara Belum Terima Kompensasi Emisi Karbon dari Hutan TNGL
WCS dan BKSDA Aceh Gelar Peningkatan Kapasitas KSM Bintang Rime untuk Mitigasi Konflik Manusia–Satwa Liar
Pelantikan Wari Desky, S.H., M.Kn Sebagai Ketua KADIN Aceh Tenggara : “Energi Baru, Arah Baru – Aceh Tenggara Bersatu”
Penerangan Kawasan Perkantoran Pidie Jaya Kian Memukau di Bawah Kepemimpinan Bupati Syibral Malasyi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:02 WIB

Jumat Berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 373 Paket Makanan Gratis Untuk Warga

Jumat, 14 November 2025 - 09:46 WIB

Polda Aceh dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Tangani Kasus Kekerasan

Kamis, 13 November 2025 - 22:10 WIB

Kejurda Tinju Aceh 2025 Resmi Dimulai, Atlit Aceh Besar Tampil Gemilang di Hari Pertama

Selasa, 11 November 2025 - 18:15 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Civitas Akademika UNPRI

Senin, 10 November 2025 - 14:03 WIB

Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri Ikuti Upacara Ziarah Nasional di TMP Banda Aceh

Senin, 10 November 2025 - 13:39 WIB

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 13:29 WIB

Wakapolda Aceh Ikuti Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP

Senin, 10 November 2025 - 01:05 WIB

Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Seorang Polwan

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama Jaminan Kabiro Aceh Tenggara

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:40 WIB

ACEH BESAR

Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:53 WIB