Aturan Baru! Pasien BPJS Tidak Perlu Bawa Surat Rujukan ke Rumah Sakit

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 14:35 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aturan baru resmi diterbitkan kini pasien Pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan ke RS dan cukup modal membawa HP saja.

Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Hal itu dibernarkan oleh, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.

“Perlu diinformasikan bahwa saat ini, peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik,” ujarnya, Selasa 19 September 2023.

Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.

Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang sudah disepakati oleh seluruh fasilitas kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan semua setara.

Data peserta telah di-entry melalui aplikasi.

Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit.

Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.

“Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem,” terang Ardi.

“(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju,” lanjutnya.

Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, kata Ardi, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut.

Viral Media Sosial

Sebuah unggahan warganet yang menyebutkan bahwa saat ini pasien BPJS Kesehatan sudah tidak memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik untuk dibawa ke rumah sakit, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun X, @XdokterbaikX, pada Minggu 17 September 2023.

“Apakah masih ada yg membawa kertas rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit? Saat ini kertas itu tidak perlu lagi dan buang buang duit (kertas) karena rujukan dari FKTP ke RS sudah bisa online,” tulis pengunggah.

“Saat daftar di RS, pasien cukup nunjukin KTP sambil mengatakan dirujuk dari faskes pertama,” tambahnya.

Hingga Selasa 19 September 2023 siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 13.500 kali dan mendapatkan puluhan komentar dari warganet.(red)

Berita Terkait

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Aklamasi di Jakarta, Dr. H. Asfifuddin Bawa Semangat Baru untuk Keluarga Urueng Pidie
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
KNPS Indonesia Dukung Waka BGN Bongkar Mafia Titik SPPG MBG: “Jangan Rusak Program Presiden demi Kepentingan Pribadi”
Bongkar Mafia Titik Dapur SPPG, KNPS Indonesia Akan Bentuk Satgasus: “Jangan Main-Main dengan Program Rakyat
Pemerintah dan Pelindo Genjot Modernisasi 74 Pelabuhan untuk Dukung Tren Kenaikan Arus Peti Kemas
Sinergi Pusat dan Daerah, Ketua PW IWO Aceh Temui Sekjen PP IWO di Jakarta
Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Berita Terbaru