Pemkot Lhokseumawe dan The Aceh Institute Umumkan Perwal tentang KTR

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan The Aceh Institute umumkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Oproom Kantor Wali Kota setempat, Kamis, 18 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina berkomitmen untuk mendorong lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok di wilayah tersebut.

Hal itu menyusul penetapan Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang KTR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Qanun KTR itu akan mencakup seluruh aspek yang lebih luas termasuk sanksi yang lebih rinci,” kata Maxalmina

Ia menyebutkan, bahwa penerapan Perwal tersebut akan adanya surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara di Aceh, Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah hadir, mencakup semua wilayah di Aceh.

Menurutnya, sanksi untuk pelanggaran masih dalam tahap sosialisasi. Diharapkan, qanun baru itu dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk penegakan aturan yang tidak termuat dalam Perwal.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, menyoroti pentingnya implementasi dari regulasi seperti Perwal atau Qanun.

Ia mengingatkan, bahwa peraturan tersebut nantinya harus memiliki pilot lokasi dan sumber daya yang memadai untuk memastikan keberhasilan implementasinya.

Berita Terkait

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah
Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis
Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol
Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan
Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat
Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Tinjau Jembatan hingga Sinkhole, Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Warga Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Berita Terbaru

ACEH

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:03 WIB