Polisi Bekuk Residivis Bersama 10Kg Lebih Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Zul

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:26 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa pada konferensi pers terkait kasus residivis narkoba dengan barang bukti 10.550 gram sabu (foto:humas polres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Residivis Narkoba seakan tidak efek jera bagi BH (53), setelah mendekam di sel tahanan kelas II A Jakarta selama 13 tahun, kini kembali beraksi membawa sabu seberat 10.550 gram dan merupakan jaringan lintas provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2024), informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.

Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir satu bulan dari informasi awal diterima. Akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh.

Lalu, pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, saat tiba di Kabupaten Bireun tepatnya dipinggir jalan, terlihat 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari.

Lantas, dengan sigap tim melakukan penggerebekan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan seorang pria BH (53), seorang buruh harian lepas warga Gampong (Desa) Geulanggang, Kecamatam Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Saat dilakukan interogasi, bahwa ada tersangka lainya inisial YS (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu. Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun, namun belum ditemukan dan berstatus DPO.

“Tersangka merupakan residivis kasus sabu Tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 Tahun Penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta. Ia kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta”, sebut Kasat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari hasil penangkapan itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan
1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, pungkas Kasat.

Berita Terkait

Kaliber Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi, JKN, dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
BKKBN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh Bahas Pembaruan MoU dan Integrasi Data Catin
PKS Aceh Tanam Padi Perdana Musim Gadu di Aceh Besar, Dorong Kesejahteraan Petani
Pemkab Toba Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Balerong Balige, Penataan Pasar Diupayakan Berjalan Bersama
Sentuh Dunia Pendidikan, Polres Pidie Jaya Hadir Lewat “Saweu Sikula”, Tanamkan Disiplin dan Anti-Bullying di Jangka Buya
AMPH Gelar Aksi di Kantor Regional VI BKN Medan, Soroti Dugaan Kecurangan Ujian Koperasi Merah Putih
PT Pelindo Multi Terminal Dorong Budaya Kepemimpinan Berkarakter Dan Berintegritas
Sofan Hidayah Pimpin Apel, KAI Sumut Tegaskan Keselamatan Prioritas Tertinggi yang Tak Bisa Ditawar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Toba Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Balerong Balige, Penataan Pasar Diupayakan Berjalan Bersama

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:31 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Dorong Budaya Kepemimpinan Berkarakter Dan Berintegritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sofan Hidayah Pimpin Apel, KAI Sumut Tegaskan Keselamatan Prioritas Tertinggi yang Tak Bisa Ditawar

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:34 WIB

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:27 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Kasus Pengerusakan Dengan Problem Solving

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:24 WIB

Duduk Bersama, Kapolsek Siantar Marihat Selesaikan Selisih Paham Warganya Dengan Mediasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:50 WIB

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa

Berita Terbaru