Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:39 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH |ACEH BESAR |Jantho, Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut, tuturnya.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, karena sudah jelas disini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkas Fadilah.

Berita Terkait

Pergantian Antar Waktu, Walikota Langsa Lantik Mohammad Khoiri Sebagai Anggota KIP Langsa
Kunjungan Kerja PK Ahli Utama, Lapas Narkotika Samarinda Perkokoh Komitmen Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP
Jaga Reintegrasi Sosial, Bapas Kelas I Palangka Raya Edukasi Klien Bahaya Konten Medsos Sembarangan
Lapas Tebing Tinggi Komitmen Cetak Warga Binaan Produktif Lewat Program Pemagangan Nasional
AKP Agus Purnomo: Polres Pelabuhan Belawan Tegas Berantas Kriminal, Pelaku Curas Februari 2026 Tertangkap
Kang Yanyan, sang Pelatih Utama Mewaqafkan Waktu,Pikiran Tenaga untuk Tarung Derajat Aceh
Anwar Yuli Prastyo: Efisiensi Logistik KAI Sumut Tekan Biaya, Jaga Stabilitas Harga & Daya Beli Masyarakat
SBC Ajak Masyarakat Kota Langsa Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Cetak Warga Binaan Produktif Lewat Program Pemagangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Efisiensi Logistik KAI Sumut Tekan Biaya, Jaga Stabilitas Harga & Daya Beli Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 TAHUN 2026 ,Polres Pematangsiantar Anjangsana

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru