Oknum ASN Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi, Bupati Pandeglang Angkat Bicara

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:50 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat diwawancara terkait adanya oknum ASN Pemkab Pandeglang yang terjerat kasus dugaan penipuan.(Foto: TLii/Ikhsan)

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat diwawancara terkait adanya oknum ASN Pemkab Pandeglang yang terjerat kasus dugaan penipuan.(Foto: TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita angkat bicara soal ditangkapnya KH (49) oknum ASN Pemkab Pandeglang oleh pihak Polres Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

“Oh itu soal lama, biarkan saja. Belum denger Ibu takut salah, kalau bermasalah dengan hukum Ibu apresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian,” kata Irna Narulita kepada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Dikatakan Irna, dirinya akan mempelajari dugaan kasus yang menjerat KH (49) itu, guna mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yang berinisial KH (49) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi nanti Ibu liat sejauh mana pelanggaran atau hal tidak terpuji yang dilakukan Pulan Bin Pulan PNS itu. Tetapi kalau memang tidak salah, sampai menjadi objek kriminalisasi ya ibu harus bantu,” ungkapnya.

“Tetapi, kalau memang oknum tersebut melakukan hal-hal yang melanggar peraturan Ibu apresiasi penegakan hukum di Pandeglang,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang, yang berinisial KH (49) ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, KH (49) merupakan ASN yang menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pandeglang.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

“Benar, ada laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan, atas adanya laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita telah mengamankan pelaku yang diduga ASN yang berinisial KH (49),” kata Komarudin kepada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Dikatakan Komarudin, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH (49) ini terjadi pada Januari tahun 2023 lalu. Yang dimana KH (49) menawarkan pekerjaan proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023, kepada salah seorang pengusaha. Kemudian, KH (49) meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 185.000.000 dengan menjanjikan akan diberikan proyek pada tahun anggaran 2023.

Akan tetapi setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH (49) sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH (49) tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan,” ungkapnya.

Komarudin juga menyampaikan, bahwa pada tanggal 16 Desember tahun 2023, KH (49) membuat surat pernyataan yang berisikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan paling lambat tanggal 20 Desember 2023.

“Akan tetapi sampai saat ini KH (49) tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan, dengan adanya kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp185.000.000,” ujarnya.

Dijelaskan Komarudin, adapun barang bukti yang diamankan dari pelapor diantaranya satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, satu bendel screenshot percakapan, satu bendel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 4730691608 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023, satu bendel rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 016601000639562 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023.

“Kemudian, ada juga barbuk yang diamankan dari tersangka KH berupa satu bendel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0004326326326100 atas nama Sugiharty R pada periode 05 Januari hingga 31 Mei 2023 dan satu bendel screenshot percakapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan, bahwa atas perbuatannya KH (49) yang merupakan oknum ASN Pemkab Pandeglang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Adapun ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Bekali Fisik Dan Mental, Pemko Padangsidimpuan Gelar Manasik Akbar 340 Calon Haji
Didampingi Lisiani Manalu, WBP Kristen Lapas Padangsidimpuan Perkuat Iman Lewat Kebaktian
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tangkap Pelaku Pemasang Spanduk Bernada Ujaran Kebencian di Banda Aceh terhadap Ketua DPD I Golkar
Longsor Tutup Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Personel Polsek Bakongan Timur Gerak Cepat.
Wujudkan Pariwisata Dan Investasi berkualitas, Kakanwil Imigrasi Sumut Kunjungi Gubernur Bobby Nasution
Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WIB

Bekali Fisik Dan Mental, Pemko Padangsidimpuan Gelar Manasik Akbar 340 Calon Haji

Kamis, 23 April 2026 - 20:06 WIB

Didampingi Lisiani Manalu, WBP Kristen Lapas Padangsidimpuan Perkuat Iman Lewat Kebaktian

Kamis, 23 April 2026 - 15:27 WIB

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota

Kamis, 23 April 2026 - 14:52 WIB

Rapat Program Prioritas, PT Pelindo Akselerasi Integrasi Kawasan Industri Dan Pelabuhan Kuala Tanjung

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek

Kamis, 23 April 2026 - 13:13 WIB

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab

Kamis, 23 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Berita Terbaru