Oknum ASN Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi, Bupati Pandeglang Angkat Bicara

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:50 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat diwawancara terkait adanya oknum ASN Pemkab Pandeglang yang terjerat kasus dugaan penipuan.(Foto: TLii/Ikhsan)

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat diwawancara terkait adanya oknum ASN Pemkab Pandeglang yang terjerat kasus dugaan penipuan.(Foto: TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita angkat bicara soal ditangkapnya KH (49) oknum ASN Pemkab Pandeglang oleh pihak Polres Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

“Oh itu soal lama, biarkan saja. Belum denger Ibu takut salah, kalau bermasalah dengan hukum Ibu apresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian,” kata Irna Narulita kepada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Dikatakan Irna, dirinya akan mempelajari dugaan kasus yang menjerat KH (49) itu, guna mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yang berinisial KH (49) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi nanti Ibu liat sejauh mana pelanggaran atau hal tidak terpuji yang dilakukan Pulan Bin Pulan PNS itu. Tetapi kalau memang tidak salah, sampai menjadi objek kriminalisasi ya ibu harus bantu,” ungkapnya.

“Tetapi, kalau memang oknum tersebut melakukan hal-hal yang melanggar peraturan Ibu apresiasi penegakan hukum di Pandeglang,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang, yang berinisial KH (49) ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, KH (49) merupakan ASN yang menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pandeglang.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

“Benar, ada laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan, atas adanya laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita telah mengamankan pelaku yang diduga ASN yang berinisial KH (49),” kata Komarudin kepada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Dikatakan Komarudin, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH (49) ini terjadi pada Januari tahun 2023 lalu. Yang dimana KH (49) menawarkan pekerjaan proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023, kepada salah seorang pengusaha. Kemudian, KH (49) meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 185.000.000 dengan menjanjikan akan diberikan proyek pada tahun anggaran 2023.

Akan tetapi setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH (49) sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH (49) tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan,” ungkapnya.

Komarudin juga menyampaikan, bahwa pada tanggal 16 Desember tahun 2023, KH (49) membuat surat pernyataan yang berisikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan paling lambat tanggal 20 Desember 2023.

“Akan tetapi sampai saat ini KH (49) tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan, dengan adanya kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp185.000.000,” ujarnya.

Dijelaskan Komarudin, adapun barang bukti yang diamankan dari pelapor diantaranya satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, satu bendel screenshot percakapan, satu bendel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 4730691608 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023, satu bendel rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 016601000639562 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023.

“Kemudian, ada juga barbuk yang diamankan dari tersangka KH berupa satu bendel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0004326326326100 atas nama Sugiharty R pada periode 05 Januari hingga 31 Mei 2023 dan satu bendel screenshot percakapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan, bahwa atas perbuatannya KH (49) yang merupakan oknum ASN Pemkab Pandeglang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Adapun ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Menyusuri Jejak Migrasi Etnis, Mengungkap Mozaik Sejarah Wilayah Timur Aceh
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik.  
Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:37 WIB

Upacara Rutin Senin, Rutan Tanjung Perkuat Disiplin & Cinta Tanah Air Bersama WBP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Periksa Blok Hunian Hingga Tembok Keliling, Komitmen Jaga Kamtib Optimal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rutan Tanjung Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungli kepada Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Rutan Tanjung Gandeng Dinkes Tabalong Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:46 WIB

Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru