Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:11 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|MEDAN – Dua Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan,” jelas Yemi.
Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa
Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan
Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan
Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 
Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Begal dan Narkoba, Tak Ada Kompromi
Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 16:24 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

Jumat, 24 April 2026 - 16:21 WIB

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 April 2026 - 14:28 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 11:31 WIB

Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan

Jumat, 24 April 2026 - 11:14 WIB

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Berita Terbaru

DAERAH

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 Apr 2026 - 14:38 WIB