Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 12:31 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SY, kemudian menyerahkan tersangka tersebut beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Selasa (12/11/2024).

Tersangka SY terlibat Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/43/VII/RES.4.1./2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT Tanggal 15 Juli 2024.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh ​​Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Ini berdasarkan Surat Kajari Aceh Selatan no : B – 2621/L.1.19/Enz.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berkas Penyidikan An Tersangka SY sudah Lengkap atau P-21″ Kata Narsyah

 

Lebih lanjut, Kasatres Narkoba mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Tersangka kita serahkan ke JPU dalam keadaan baik dan sehat beserta Barang bukti lengkap, dengan menandatangani buku Register B12 dan Berita acara Serah terima.

 

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Eazy Paspor untuk Pasien ICU, Wujudkan Pelayanan Inklusif bagi Masyarakat
Keselamatan Tanggung Jawab Bersama, PMT Perkuat Budaya K3 di Terminal Belawan
Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gandeng Dinas Perikanan Deli Serdang Wujudkan Inovasi Pembinaan “MITRA KANAN

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:31 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Eazy Paspor untuk Pasien ICU, Wujudkan Pelayanan Inklusif bagi Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:51 WIB

Keselamatan Tanggung Jawab Bersama, PMT Perkuat Budaya K3 di Terminal Belawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:14 WIB

Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:42 WIB

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gandeng Dinas Perikanan Deli Serdang Wujudkan Inovasi Pembinaan “MITRA KANAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Bekali Keterampilan Produktif, Rutan Tanjung Tebar Benih Lele Di Kolam Pembinaan

Berita Terbaru