Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:09 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025) ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025) menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial DF (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram. “Selain narkoba, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” tambah AKP Verry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. memaparkan kronologi penangkapan tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam dompet yang dibawa tersangka. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar tersangka,” ungkap AKP Henry.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar. “Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil,” tambahnya.

AKP Verry menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” himbaunya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Verry mengakhiri keterangannya.

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaga Kebugaran Warga Binaan Lansia, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Posyandu Lansia

Berita Terbaru