Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Warga Jalan Singosari Diduga Edarkan Sabu

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:00 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Pada hari Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematangsiantar berinisial IAS (42).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu 22 Februari 2025 pagi mengatakan penangkapan tersangka IAS tersebut di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 wib, Team Opsnal menangkapn tersangka IAS tepatnya di pinggir jalan Mataram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dari tersangka IAS ditemukan abrang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Kemudian tim Langsung melakukan interogasi dan diduga tersangka IAS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka IAS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik
PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa
Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026
Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan
Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:47 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 11:49 WIB

Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung

Rabu, 22 April 2026 - 11:27 WIB

Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

Rabu, 22 April 2026 - 09:02 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 08:44 WIB

Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan

Berita Terbaru