Diduga Curi Tiang Jemuran, Pria Tewas Dihakimi Massa di Percut Sei Tuan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:18 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

14/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek  Percut Seituan Aksi main hakim sendiri berujung tragis terjadi di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang pria tak dikenal tewas setelah dianiaya oleh sekelompok warga karena diduga mencuri tiang jemuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, ketika korban diduga mengambil tiang jemuran milik seorang warga bernama Sudirman (32). Merasa geram, Sudirman bersama beberapa orang lainnya mengamankan korban. Namun, emosi warga yang tersulut berubah menjadi aksi kekerasan hingga korban kehilangan nyawa.

Korban ditemukan tewas di pinggir parit di Jalan Pondok Rowo pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Empat Tersangka Ditangkap

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku kesal karena daerah mereka sering terjadi pencurian.

“Emosi yang memuncak akhirnya memicu aksi main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa,” ujar AKBP Taryono.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak cepat menangani kasus ini. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:

Sudirman (32) – Tukang bangunan

Hasan Ashari (32) – Mekanik bengkel

Muhammad Ridho (24) – Mekanik

Rahmat Dermawan (31) – Sopir

Keempat tersangka mengakui perbuatannya, bahkan Sudirman dan Hasan Ashari ikut membuang jasad korban ke lokasi penemuan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah jemuran aluminium, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian milik korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari visum, otopsi, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan tindakan kriminal yang dapat berujung konsekuensi hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak bertindak sendiri yang justru bisa berujung fatal,” tutup AKBP Taryono.

Red

Berita Terkait

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”
Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:40 WIB

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:29 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:23 WIB

Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB