Tim Gabungan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Asmara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

H²

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:33 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |Kota Medan, – Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap ES (39), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga bermotif asmara. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, didampingi jajaran kepolisian lainnya dalam gelar kasus yang berlangsung di lokasi kejadian, Sabtu (22/03/2025).

Motif Pembunuhan dan Modus Operandi

Korban, Risma Yunita (31), diketahui telah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial selama satu tahun sebelum menjalin hubungan asmara. Namun, ketika korban meminta untuk dinikahi, pelaku justru merencanakan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memiliki niat menghabisi korban tiga hari sebelum kejadian. Ia ingin menguasai barang-barang korban, termasuk perhiasan dan kendaraan,” ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik di kamar kos-kosan sebelum membuang jasadnya ke perkebunan tebu. Dalam proses pembuangan, pelaku mengikat tangan korban ke tubuhnya dan membawanya menggunakan sepeda motor. Aksi ini sempat menarik perhatian warga karena kaki korban terseret di jalanan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perhiasan korban (cincin dan anting), satu unit sepeda motor, satu unit helm, dua ponsel, serta pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Polisi terus mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Red

Berita Terkait

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah
Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru