Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Montor Di Hadiahi Timah Panas, Saat Penangkapan Melawan Petugas.

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:39 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI

30/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI  Medan Labuhan  Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Kapolsek KOMPOL T Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap  dalam Pasal 363 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari adanya 2  Laporan Polisi yang masuk, dengan Pelapor atas nama Sulastri yang beralamat di Jalan Titi Pahlawan No. 91, Lk. V. Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Pelapor atas nama M. Reza, yang beralamat di Jalan Veteran Psr. X Gg. Rahmat. Dusun VIIA. Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/257/IV//2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATRA UTARA. dan LP/B/230/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATRA UTARA. yang tercatat di Polsek Medan Labuhan.

Kronologi Penangkapan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Titi Pahlawan No. 91 Lk.V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Sepeda Motor  Honda Vario 150 Warna Hitam BK 4451 AFQ, yang mana Pelapor mengalami kerugian sebesar 12 Juta Rupiah.

Berdasarkan keterangan dari Pelapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin IPTU DR. Hamzar Nodi segera bergerak cepat. Melakukan penyidikan dan Jarkap (Kejar Tangkap) terhadap Pelaku, hingga  pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial M. Irpan alias Aseng (24) di Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gg. CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Bahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku mengaku telah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan dan Pelaku juga merupakan Residivis Kasus Penipuan dan atau Pengelapan Sepeda Motor pada tahun 2023 dan di Vonis 2 Tahun, saat dilakukan pengembangan Pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan Petugas, berdasarkan hal tersebut dilakukanlah tindak tegas dan terukur.

Dimana Modus Operandinya Pelaku, mengambil Sepeda Motor milik Orang-orang yang dikenalnya pada saat Rumahnya Kosong, adapun Barang Bukti yang diamankan dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Jupiter BK 3421 SU

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T. Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU DR. Hamzar Nodi SH.MH. menyampaikan apresiasi atas kerja keras Anggota dan partisipasi dari Masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Terima kasih kepada Warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian” tegasnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan
Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu
Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi
KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:53 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:48 WIB

Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:51 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:23 WIB

KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:16 WIB

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:54 WIB

Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:49 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan dari Tim Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan

Berita Terbaru