Polres Langsa Bongkar Jaringan Antar Kabupaten, Amankan 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:50 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur (Foto : Humas Polres)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah MM (35), seorang nelayan, dan RD (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru