Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:29 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap dua residivis pencurian Kendaraan Bermotor pada hari Selasa 22 Juli 2025 siang sekira pukul 13.15 Wib.

Kedua pelaku itu berinisial FMS (30) warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan JS (30) warga Jln. Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan pelapor/korban DS (26) warga Jln. Sibatu Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan sepedamotor Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut didepan Gudang Air Mineral Cling Jl, Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 12 Juli /2025 malam sekira pukul 21.38 Wib.

Awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2025 malam sekira pukul 21.38 Wib, korban (DS) selesai bekerja sebagai karyawan di Gudang Air Mineral Cling tersebut dan hendak pulang ke rumahnya.

Namun korban terkejut melihat sepeda motor Merk Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ miliknya sudah tidak ada diparkiran tempat sebelumnya di depan Gudang tersebut.

Kemudian korban meminta bantuan kepada Toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada lalu melihat dilayar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Vario Warna Merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepedamotor korban.

Merasa keberatan maka korban membuat Laporan Polisi di Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos membantu penyelidikan.

Tepat pada hari Selasa (22/7/2025) siang sekira pukul 13.15 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FMS sedang berboncengan dengan temannya mengendarai Sepedamotor di jl. Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.

Pada malam harinya pukul 21.14 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku JS di jl. Bangun Ayer Kelurahan Rambung merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Pelaku JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.

“Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” Jelas AKP Sandi.

Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana. Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, Perkara Pencurian Jambret di Vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Perkara Pencurian Jambret di vonis 3 tahun di PN Pematangsiantar tahun. 2022.

Kemudian pelaku JS merupakan residivis perkara Penganiayaan di vonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian bongkar rumah di vonis 1 tahun 6 bulam di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepedamotor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara Narkotika di vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.”Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana,” Punhkas AKP Sandi.(Han)

 

Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik
PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa
Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026
Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan
Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:47 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 11:49 WIB

Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung

Rabu, 22 April 2026 - 11:27 WIB

Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

Rabu, 22 April 2026 - 09:02 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 08:44 WIB

Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan

Berita Terbaru