Jampidum Tekankan Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan di Kejati Aceh
TIMELINES iNEWS Invetigasi | BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Rabu (29/10/2025).
Dalam arahannya, Dr. Sugeng Riyanta menegaskan pentingnya peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, penguatan dominus litis menjadi bagian penting dari transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk mewujudkan sistem penuntutan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta kepercayaan publik.
“Transformasi penuntutan harus didukung oleh integritas personal, profesionalitas, dan kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kejahatan modern seperti cyber crime, kejahatan keuangan, dan tindak pidana sumber daya alam,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan supervisi bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi instrumen pembinaan dan penguatan kelembagaan agar seluruh jajaran Kejaksaan di Aceh memiliki satu visi dan arah kebijakan di bawah Single Prosecution System.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh turut melaporkan sejumlah capaian bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), di antaranya:
- Pelaksanaan Restorative Justice terhadap lima perkara penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui rehabilitasi;
- Penanganan 13 perkara di bidang sumber daya alam, migas, dan pertambangan;
- Penanganan 8 perkara perbankan; serta
- Realisasi anggaran bidang Pidum mencapai 72,5% per 27 Oktober 2025.
Selain itu, dilakukan pula evaluasi penerapan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, kebijakan Jaksa Agung, dan pemanfaatan aplikasi Case Management System (CMS) guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan humanis, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang modern, profesional, dan berintegritas. *[Yahbit]




































