Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 15:58 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial S.P. (48) beserta barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

 

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Setelah target dipastikan berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Arifin dalam keterangannya.

 

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan secara hukum di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

 

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

 

Barang bukti yang turut diamankan meliputi plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp526.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batu Bara.

 

“Untuk sementara, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan distribusinya,” kata Arifin.

 

Menurut dia, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu.

 

AKP Arifin Purba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman serta sehat,” ujarnya.

 

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum setempat.

(Han)

Berita Terkait

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Belawan, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Bazar, Wujudkan Kemandirian Karya Warga Binaan
Yudi Suseno Lantik 3 Pejabat Administrator, Perkuat Kinerja Pemasyarakatan Sumut
Lapas Binjai Gelar Bakti Sosial Bersihkan Fasilitas Umum Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Hadir Pendistribusian MBG kepada Ibu Hamil dan Balita 
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Hingga Subuh
Dukung Program One Day No Car, Penumpang KA Siantar Ekspres Tumbuh 17 Persen di Triwulan I 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 03:28 WIB

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban

Sabtu, 11 April 2026 - 23:42 WIB

Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Belawan, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 11 April 2026 - 22:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Bazar, Wujudkan Kemandirian Karya Warga Binaan

Sabtu, 11 April 2026 - 21:50 WIB

Yudi Suseno Lantik 3 Pejabat Administrator, Perkuat Kinerja Pemasyarakatan Sumut

Sabtu, 11 April 2026 - 21:33 WIB

Lapas Binjai Gelar Bakti Sosial Bersihkan Fasilitas Umum Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WIB

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Hingga Subuh

Sabtu, 11 April 2026 - 11:09 WIB

Dukung Program One Day No Car, Penumpang KA Siantar Ekspres Tumbuh 17 Persen di Triwulan I 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Kesibukan, Lismawani Raih Doktor ke-354 di UIN Ar-Raniry, Rektor Apresiasi Disertasi Model Meuseuraya-Integratif

Berita Terbaru