Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:32 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Simalungun – Polda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya yang diduga akan diperjualbelikan.

 

Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” kata AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei. Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

 

“Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa,” ujar Wisnugraha.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.

 

Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan. Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

AKP Verry Purba menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

 

“Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut,” jelasnya.

 

Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia.

 

“Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia,” pungkasnya.

(Han)

Berita Terkait

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Bapas Kelas I Medan Gelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:03 WIB

Pamapta Polres Aceh Besar Laksanakan Patroli Dialogis Presisi Dan Sosialisasi Layanan Polisi 110 Di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru