KUTACANE — Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPK) Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perhatian publik.
Dana BOKB yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar selama periode 2022 hingga 2025 tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang meminta adanya keterbukaan serta penjelasan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Sorotan itu juga mengarah kepada pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPPK Aceh Tenggara, Budi Afrizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan maupun permintaan klarifikasi tersebut.
Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, mempertanyakan belum adanya langkah hukum yang terlihat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya, apabila penggunaan dana BOKB selama empat tahun tersebut telah berjalan sesuai aturan, maka pihak terkait seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
«“Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara transparan kepada publik. Namun sampai saat ini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut,” ujar Sopian Desky kepada wartawan di Kutacane, Rabu (26/8/2026).»
Ia menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama karena anggaran yang dikelola memiliki nilai cukup besar dan berkaitan langsung dengan program pelayanan masyarakat.
Sopian menjelaskan bahwa Dana BOKB merupakan anggaran yang mendukung pelaksanaan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana), termasuk kegiatan pelayanan keluarga berencana serta upaya percepatan penurunan angka stunting.
Karena itu, menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan serta dapat diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.
LP2iM Klaim Telah Tiga Kali Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi
LP2iM mengungkapkan telah menyampaikan surat resmi sebanyak tiga kali kepada pihak DPPK Aceh Tenggara untuk meminta data dan klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOKB.
Salah satu surat tersebut bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025 yang berisi permintaan informasi mengenai penggunaan dana BOKB yang bersumber dari DAK APBN.
Namun, menurut Sopian Desky, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi dari DPPK Aceh Tenggara.
Ia menyebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat sudah kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk meminta klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak DPPK Aceh Tenggara,” tegas Sopian Desky.
Hingga kini, dugaan tersebut masih berupa sorotan dan permintaan klarifikasi dari masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Mamas Beroeh)


































