Dugaan Pengelolaan Dana BOKB Rp28 Miliar di Aceh Tenggara Disorot, LP2iM Minta Transparansi

MAMAS BEROEH

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:12 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPK) Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perhatian publik.

Dana BOKB yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar selama periode 2022 hingga 2025 tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang meminta adanya keterbukaan serta penjelasan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.

Sorotan itu juga mengarah kepada pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPPK Aceh Tenggara, Budi Afrizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan maupun permintaan klarifikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky, mempertanyakan belum adanya langkah hukum yang terlihat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Menurutnya, apabila penggunaan dana BOKB selama empat tahun tersebut telah berjalan sesuai aturan, maka pihak terkait seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

«“Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya dibuka secara transparan kepada publik. Namun sampai saat ini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut,” ujar Sopian Desky kepada wartawan di Kutacane, Rabu (26/8/2026).»

Ia menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama karena anggaran yang dikelola memiliki nilai cukup besar dan berkaitan langsung dengan program pelayanan masyarakat.

Sopian menjelaskan bahwa Dana BOKB merupakan anggaran yang mendukung pelaksanaan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana), termasuk kegiatan pelayanan keluarga berencana serta upaya percepatan penurunan angka stunting.

Karena itu, menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan serta dapat diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.

 

LP2iM Klaim Telah Tiga Kali Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi

LP2iM mengungkapkan telah menyampaikan surat resmi sebanyak tiga kali kepada pihak DPPK Aceh Tenggara untuk meminta data dan klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOKB.

Salah satu surat tersebut bernomor 16/LSM.LP2iM/Agara/XII/2025 yang berisi permintaan informasi mengenai penggunaan dana BOKB yang bersumber dari DAK APBN.

Namun, menurut Sopian Desky, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi dari DPPK Aceh Tenggara.

Ia menyebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat sudah kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk meminta klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak DPPK Aceh Tenggara,” tegas Sopian Desky.

Hingga kini, dugaan tersebut masih berupa sorotan dan permintaan klarifikasi dari masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Mamas Beroeh)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan
Dugaan Pengutipan Bantuan di Gampong Cebrek Disorot, Kadinsos Aceh Utara Tegaskan Apa Pun Alasannya Tidak Boleh!
Bhayangkari Gelar Khitanan Massal, Donor Darah, dan Santunan bagi Anak di Pidie Jaya
Maulid di Yayasan Srikandi Lhokseumawe, 21 Anak Yatim Terima Santunan, Siswa Ikuti Lomba Islami
Dikonfirmasi soal Dana SPP, Kepala SMA Negeri 3 Kutacane Diduga Blokir Nomor Wartawan, Transparansi Dipertanyakan
66 Unit Alat Berat Perkuat Rehab-Rekon Pidie Jaya, Bupati Sibral Jemput Dukungan Pusat
82 Masjid di Aceh Besar Umumkan Khatib dan Imam Shalat Jumat, 16 Oktober 2026
Penelusuran Jejak Sejarah Multietnis dan Bahasa Daerah Generasi Z di Kota Langsa

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Tingkatkan Kinerja Lewat Evaluasi Berkelanjutan dan Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Lapas Pemuda Selenggarakan Pembinaan Kepribadian Keterampilan dan Kemandirian Sesuai Karakteristik Potensi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Tim Inspektorat Jenderal Kemenimipas Laksanakan Audit Kinerja Penanganan Overcapacity di Rutan Labuhan Deli.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru