TLii//Tanjungbalai//Sumut
TANJUNGBALAI — Penanganan perkara narkotika kembali menjadi perhatian publik di Kota Tanjungbalai. Kali ini, sorotan diarahkan terhadap proses penuntutan perkara terdakwa Candra alias SP, khususnya terkait barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,2 gram,(24/09/26)
Garuda-SU meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjalankan proses penuntutan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menjadi jaksa dalam perkara narkotika tentu bukan pekerjaan ringan. JPU dituntut tetap berpegang pada integritas dan hukum, meskipun dalam praktiknya proses penegakan hukum dapat menghadapi berbagai tekanan.
“Yang harus menjadi dasar utama adalah fakta persidangan, alat bukti yang sah, peran terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai tuntutan dibangun berdasarkan asumsi, tetapi jangan pula sampai fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan diabaikan,” tegas Garuda-SU.
Garuda-SU juga menyoroti adanya dugaan bahwa perkara Candra alias SP berkaitan dengan peredaran narkotika, bukan semata-mata persoalan kepemilikan untuk konsumsi pribadi. Namun, mengenai apakah terdakwa benar merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, hal tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta hukum di persidangan.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 mengatur tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Untuk kondisi tertentu dengan berat melebihi ambang yang ditentukan undang-undang, terdapat ancaman pidana yang lebih berat.
Karena itu, Garuda-SU meminta JPU tidak hanya melihat angka berat barang bukti, tetapi juga mencermati kualifikasi tindak pidana, peran terdakwa, cara memperoleh dan menguasai narkotika, tujuan penguasaan, komunikasi, transaksi, serta seluruh fakta lain yang terbukti di persidangan.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan penuntutan perkara narkotika di lingkungan Kejaksaan yang menekankan perlunya mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, serta keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.
Garuda-SU berharap JPU Kejari Tanjungbalai dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum dalam perkara narkotika dilakukan secara profesional, independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tidak meminta tuntutan yang dibuat berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu. Publik membutuhkan proses hukum yang dapat diuji berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
“Integritas jaksa adalah salah satu kunci kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, dalam perkara Candra alias SP, kami meminta Kejari Tanjungbalai menegakkan hukum secara objektif dan proporsional. Jika terbukti sebagai pelaku peredaran narkotika, tuntut sesuai ketentuan hukum yang terbukti. Jika ada fakta yang meringankan, pertimbangkan sesuai hukum. Yang terpenting, jangan ada kepentingan lain di luar hukum,” ujar Garuda-SU.
Garuda-SU juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan tanpa melakukan penghakiman terhadap terdakwa. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.(RR)


































