GARUDA-SU Integritas Dan Kejujuran Jadi Kunci Kejari Tanjungbalai Perkara Candra alias Sp

RR

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 17:50 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

TANJUNGBALAI — Penanganan perkara narkotika kembali menjadi perhatian publik di Kota Tanjungbalai. Kali ini, sorotan diarahkan terhadap proses penuntutan perkara terdakwa Candra alias SP, khususnya terkait barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,2 gram,(24/09/26)

Garuda-SU meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjalankan proses penuntutan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjadi jaksa dalam perkara narkotika tentu bukan pekerjaan ringan. JPU dituntut tetap berpegang pada integritas dan hukum, meskipun dalam praktiknya proses penegakan hukum dapat menghadapi berbagai tekanan.

“Yang harus menjadi dasar utama adalah fakta persidangan, alat bukti yang sah, peran terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai tuntutan dibangun berdasarkan asumsi, tetapi jangan pula sampai fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan diabaikan,” tegas Garuda-SU.

Garuda-SU juga menyoroti adanya dugaan bahwa perkara Candra alias SP berkaitan dengan peredaran narkotika, bukan semata-mata persoalan kepemilikan untuk konsumsi pribadi. Namun, mengenai apakah terdakwa benar merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, hal tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta hukum di persidangan.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 mengatur tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Untuk kondisi tertentu dengan berat melebihi ambang yang ditentukan undang-undang, terdapat ancaman pidana yang lebih berat.

Karena itu, Garuda-SU meminta JPU tidak hanya melihat angka berat barang bukti, tetapi juga mencermati kualifikasi tindak pidana, peran terdakwa, cara memperoleh dan menguasai narkotika, tujuan penguasaan, komunikasi, transaksi, serta seluruh fakta lain yang terbukti di persidangan.

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan penuntutan perkara narkotika di lingkungan Kejaksaan yang menekankan perlunya mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, serta keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.

Garuda-SU berharap JPU Kejari Tanjungbalai dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum dalam perkara narkotika dilakukan secara profesional, independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak meminta tuntutan yang dibuat berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu. Publik membutuhkan proses hukum yang dapat diuji berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

“Integritas jaksa adalah salah satu kunci kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, dalam perkara Candra alias SP, kami meminta Kejari Tanjungbalai menegakkan hukum secara objektif dan proporsional. Jika terbukti sebagai pelaku peredaran narkotika, tuntut sesuai ketentuan hukum yang terbukti. Jika ada fakta yang meringankan, pertimbangkan sesuai hukum. Yang terpenting, jangan ada kepentingan lain di luar hukum,” ujar Garuda-SU.

Garuda-SU juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan tanpa melakukan penghakiman terhadap terdakwa. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.(RR)

 

Berita Terkait

DPD Iwo indonesia Tanjungbalai Apresiasi Atas Pencapaian Prestasi Lanal TBA
Diduga Bangun Gudang Ikan Di Pinggir Sungai,Instansi Terkait Turun Tangan
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Masa Transisi Pemulihan, Bupati Sibral Pastikan 6.804 Warga Terdampak Bencana Tetap Terpenuhi Kebutuhan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 09:23 WIB

Dari Ruang Kerja Kapolres, Sinergi Polri dan Dispussip Pidie Jaya Makin Erat

Senin, 21 September 2026 - 09:38 WIB

Bupati Sibral Apresiasi Mauliza, Putri Pidie Jaya Juara I Tafsir MTQN XXXI

Sabtu, 19 September 2026 - 16:21 WIB

Kabel Opstyg PLN Kembali Dicuri di Pidie Jaya, Bukan Satu Titik! Aparat Penegak Hukum Diharapkan Buru Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 09:29 WIB

Heboh Pencurian Beras 15 Kg di Panteraja, Polisi Turun Tangan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Sabtu, 19 September 2026 - 08:56 WIB

Sabtu Pagi Penuh Keringat! Personel Polres Pidie Jaya Jalani Uji Kesamaptaan Jasmani

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Tak Main-Main Lawan Narkoba, Polres Pidie Jaya dan Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 09:58 WIB

STOP BULLYING!* Polisi Masuk Sekolah, Siswa MTsN 5 Pidie Jaya Diberi Edukasi Cegah Kenakalan Remaja

Berita Terbaru