TLii|Aceh|ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pemkab resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRK Aceh Utara, di Landeng, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Tgk. Arafat Ali, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom, pimpinan dan anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan unsur eksekutif lainnya.
Ketua DPRK Arafat Ali saat membuka sidang menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Sekretariat Dewan, rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat quorum.
“Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 35 anggota DPRK Aceh Utara telah menandatangani kehadiran. Sesuai Pasal 119 Ayat (1) Huruf b Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara, rapat paripurna penetapan qanun harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan, sehingga quorum resmi terpenuhi,” ujar Arafat sebelum mengetok palu tanda dibukanya sidang yang terbuka untuk umum.
Pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara yang telah bekerja optimal, baik siang maupun malam.
“Tim gabungan telah melakukan penelitian dan pembahasan intensif terhadap materi Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026 yang sebelumnya disampaikan oleh Sekda Aceh Utara pada Rapat Paripurna ke-5 tanggal 19 Agustus 2026 lalu,” kata Arafat.
Sebelum prosesi penandatanganan, Pelapor Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara membacakan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan merujuk pada Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, dalam sambutan Pemkab Aceh Utara yang disampaikan Wakil Bupati Tarmizi, S.I.Kom atau Panyang, pihak eksekutif mengapresiasi kerja keras Banggar dan Komisi-Komisi DPRK Aceh Utara bersama TAPD yang menyita banyak waktu, tenaga, dan pikiran hingga kesepakatan dapat diselesaikan tepat waktu.
Pihak eksekutif juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan selama proses pembahasan.
“Kami menyadari dalam proses pembahasan ini terdapat beberapa kekurangan, di antaranya kehadiran TAPD yang tidak secara lengkap dan tepat waktu, serta hal-hal lain yang kurang berkenan. Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar Panyang.
Ia menambahkan, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKA-SKPK dan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara T.A. 2026.
“Mengingat sisa waktu Tahun Anggaran 2026 yang relative singkat, kami berharap pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK dapat segera diselesaikan tepat waktu agar program-program yang direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-6 tersebut diakhiri dengan pengetokan palu tiga kali oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat.


































