Perubahan APBK Langsa Tahun 2026 Disetujui untuk Ditetapkan Menjadi Qanun

Zul

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 20:34 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra dan Ketua DPRK Langsa saat Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, (Foto Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyetujui Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRK Langsa, Selasa (29/9/2026), di Ruang Paripurna DPRK Langsa. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRK Langsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Langsa yang telah bersama-sama membahas Rancangan P-APBK 2026 secara cermat dan bijaksana.

“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan Yang Terhormat atas terselenggaranya sidang paripurna ini. Bersama-sama kita telah membahas usulan Rancangan Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 secara cermat dan bijaksana,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, pembahasan P-APBK 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan dan tanggapan di tingkat komisi, pembahasan oleh Panitia Anggaran Legislatif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Seluruh tahapan tersebut tentunya telah menguras tenaga dan pikiran serta menyita waktu para Anggota Dewan Yang Terhormat. Karena itu, kami menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan anggaran perubahan ini,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Langsa setelah perubahan direncanakan sebesar Rp971.976.247.658, mengalami peningkatan sebesar Rp161.632.470.357 dari target sebelumnya sebesar Rp810.343.777.301.

Sementara itu, Belanja Daerah setelah perubahan sebesar Rp1.017.444.929.979, meningkat sebesar Rp199.061.431.678 dari anggaran belanja sebelumnya sebesar Rp818.383.498.301.

Adapun Pembiayaan Netto Kota Langsa setelah perubahan sebesar Rp45.468.682.321, meningkat sebesar Rp37.428.961.321 dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp8.039.721.000.

Dengan komposisi tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam kondisi anggaran berimbang, dengan defisit belanja sebesar Rp45.468.682.321 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Wali Kota Jeffry menjelaskan, perubahan APBK tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Langsa bersama DPRK untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kita memahami bahwa dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini, masih terdapat berbagai kegiatan pada perangkat daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan anggaran. Hal ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, alokasi anggaran dalam P-APBK 2026 diarahkan untuk membiayai kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan prioritas Pemerintah Kota Langsa.

“Belanja harus mengikuti kemampuan pendapatan. Karena itu, alokasi dan penggunaan anggaran perubahan ini diarahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Langsa,” ujar Jeffry.

Ia berharap, persetujuan P-APBK 2026 tersebut dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

“Semoga Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 yang telah kita rampungkan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung kemajuan dan pembangunan Kota Langsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kota Langsa Gunawan Abdillah, S.STP., MSP., membacakan Keputusan DPRK Langsa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Menjadi Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa persetujuan penetapan Rancangan Qanun menjadi Qanun diberikan berdasarkan pendapat akhir seluruh fraksi DPRK Langsa yang menerima dan menyetujui Rancangan Qanun P-APBK Tahun Anggaran 2026.

Keputusan DPRK Langsa tersebut ditetapkan di Langsa pada 29 September 2026 atau 17 Rabiul Akhir 1448 Hijriah dan ditandatangani Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari.

Kegiatan ini turut dihadiri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK Langsa, Forkopimda, Ketua MPU, Baitul Mal, Rektor, Sekda Kota Langsa, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Parpol, Ormas, Ormawa, Insan Media, serta para tamu undangan lainnya.

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Ikuti Sidang TPP, Tujuh Usulan Integrasi Warga Binaan Disepakati
Peduli Kesehatan Warga Binaan, Rutan Labuhan Deli Gelar Edukasi Kesehatan Bersama Dokter dan Bagikan Vitamin C
Peringati HUT KORPRI ke-55, Pemko Langsa Gelar Pertandingan Minisoccer dan Badminton Antarinstansi
Lapas Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Bersinar Perkuat Pengawasan dan Integritas Petugas
Ditjenpas Pindahkan 313 Narapidana Risiko Tinggi ke Lapas Nusakambangan Dengan Pengawalan Ketat Cilacap
Tim Drugs Wolfa Polres Toba Tangkap Terduga  Pengedar Narkoba di Habinsaran
Langsa Expo 2026 Berbagi Kebahagiaan, 20 Anak Yatim Piatu Nikmati Wahana dan Kuliner Gratis
Praktik Kepemimpinan Berbasis Kinerja Terukur – 4 Sasaran 8 Indikator, Pohon Kinerja, Tindaklanjut 7 Rekomendasi AKIP & SAKIP Predikat A Nilai 87,15 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Kegiatan di Masjid At-Taubah Dibimbing Pengajar Kemenag Kota Pekanbaru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bapas Kelas I Medan Dampingi Persidangan Dua ABH di PN Lubuk Pakam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Integritas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kalapas Endang Sriwati Hadir Bersama Kepala UPT se-Riau – Tahapan Penting Pengabdian ASN, Pengukuhan Status dan Awal Tanggung Jawab Besar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi Dan Tamping Pekerja

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:03 WIB

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

BUMN Instrumen Kedaulatan Ekonomi Konsolidasi Klaster Energi Logistik Digital, Disiplin Modal, BJR Lindungi Direksi Beritikad Baik, Aset Negara Warisan Generasi

Berita Terbaru