Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 14:01 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Upaya Polres Pematangsiantar memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial FAP (35), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 2,58 gram.

 

FAP ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personil satnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati FAP sedang berdiri di pinggir jalan.

 

Kemudian Personil Berhasil mengamankan tersangka,saat penindakan,personil menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi empat paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang berada di atas aspal dan sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka.

 

Selain sabu, Personil turut mengamankan satu unit handphone OPPO warna biru dari kantong depan sebelah kiri tersangka.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan dari hasil interogasi, FAP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

 

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.

 

Selanjutnya, FAP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Ikuti Sidang TPP, Tujuh Usulan Integrasi Warga Binaan Disepakati
Peduli Kesehatan Warga Binaan, Rutan Labuhan Deli Gelar Edukasi Kesehatan Bersama Dokter dan Bagikan Vitamin C
Lapas Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Bersinar Perkuat Pengawasan dan Integritas Petugas
Tim Drugs Wolfa Polres Toba Tangkap Terduga  Pengedar Narkoba di Habinsaran
Lapas Pemuda Langkat Sidang di Aula Lapas Pemuda – Hadir Virtual Ketua Tim Binapi & Anak Binaan Kanwil Ditjenpas Sumut Josua Ginting
Medan Rapat di Aula Kanim Kualanamu – Kanwil Imigrasi Sumut & Biro Hukum Setjen Kemenimipas Soroti Pengungsi Mandiri, Dana Donor & Peran Antarinstansi
Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Musnahkan Lebih Dari 8 Kilogram Narkotika
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Kegiatan di Masjid At-Taubah Dibimbing Pengajar Kemenag Kota Pekanbaru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bapas Kelas I Medan Dampingi Persidangan Dua ABH di PN Lubuk Pakam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Integritas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kalapas Endang Sriwati Hadir Bersama Kepala UPT se-Riau – Tahapan Penting Pengabdian ASN, Pengukuhan Status dan Awal Tanggung Jawab Besar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Evaluasi dan Sinergi, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi Dan Tamping Pekerja

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:03 WIB

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

BUMN Instrumen Kedaulatan Ekonomi Konsolidasi Klaster Energi Logistik Digital, Disiplin Modal, BJR Lindungi Direksi Beritikad Baik, Aset Negara Warisan Generasi

Berita Terbaru