ACEH BARAT — Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Bupati Aceh Barat, Tarmizi, untuk memastikan keterbukaan dokumen anggaran dan realisasi belanja pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Barat yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp6,1 miliar.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat. LANA menilai, penjelasan mengenai efisiensi anggaran perlu disertai data dan dokumen pendukung agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana anggaran daerah direncanakan, mengalami perubahan, dan direalisasikan.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya dijawab melalui keterbukaan informasi, bukan sekadar pernyataan lisan mengenai besaran anggaran maupun kebijakan efisiensi.
“Kalau memang sudah dilakukan efisiensi, kami meminta agar pemerintah daerah membuka dokumen pendukungnya. Masyarakat perlu mengetahui berapa pagu awal, berapa anggaran setelah perubahan atau efisiensi, serta berapa nilai yang benar-benar telah direalisasikan. Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen resmi,” ujar Teuku Laksamana.
LANA Minta Kejelasan Angka Rp6,1 Miliar
Menurut LANA, angka sekitar Rp6,1 miliar tersebut perlu diperjelas melalui dokumen penganggaran resmi. Publik perlu mengetahui apakah angka itu merujuk pada pagu awal, pagu setelah perubahan, total anggaran sejumlah program, atau nilai realisasi belanja.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Sebab, nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan belum tentu sama dengan jumlah yang telah dibelanjakan.
LANA meminta pemerintah daerah membuka dokumen yang relevan, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen perubahan anggaran apabila ada, rincian program dan kegiatan, serta laporan realisasi belanja yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka besarnya, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai peruntukan dan realisasinya. Kami ingin persoalan ini dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan,” katanya.
Keterbukaan Anggaran Memiliki Dasar Hukum
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, keterbukaan anggaran merupakan bagian penting dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang ditentukan oleh undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban pemerintahan. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan demikian, permintaan LANA agar pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai anggaran tersebut merupakan bagian dari dorongan pengawasan masyarakat. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Diminta Memastikan OPD Memberikan Penjelasan
Teuku Laksamana meminta Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengambil peran dalam memastikan persoalan anggaran tersebut mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat diuji oleh publik.
Menurutnya, penjelasan dari Disparpora sebagai perangkat daerah terkait tetap diperlukan. Namun, pemerintah kabupaten juga perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan konsisten dengan dokumen penganggaran dan laporan realisasi resmi.
“Kami tidak sedang mempersoalkan pribadi siapa pun. Fokus kami adalah keterbukaan penggunaan uang rakyat. Kalau penganggaran dan realisasinya sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan melalui dokumen yang sah. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai berdasarkan data, bukan asumsi,” tegasnya.
LANA juga meminta agar rincian program, jenis belanja, target kegiatan, dan capaian pelaksanaan dapat dijelaskan secara proporsional. Jika terdapat belanja hibah atau komponen belanja lainnya, informasi tersebut perlu disampaikan sesuai dokumen resmi dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
DPRK Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain meminta penjelasan dari pemerintah kabupaten, LANA mendorong DPRK Aceh Barat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBK sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pengawasan tersebut, menurut LANA, penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pertanggungjawaban belanja.
LANA menegaskan bahwa perbedaan antara pagu anggaran dan realisasi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Perbedaan tersebut harus diperiksa berdasarkan perubahan anggaran, pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban yang relevan.
Karena itu, keterbukaan dokumen dipandang sebagai langkah awal yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.
LANA Tegaskan Pengawasan Berbasis Data
LANA menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan APBK Aceh Barat. Lembaga tersebut meminta agar persoalan anggaran Disparpora tidak berhenti pada perdebatan angka, tetapi ditindaklanjuti melalui penjelasan resmi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Permintaan kami sederhana: buka dokumen anggaran yang dapat diakses publik, jelaskan perubahan pagunya, dan sampaikan realisasi belanjanya. Biarkan masyarakat menilai berdasarkan data yang benar,” tutup Teuku Laksamana.
Hingga berita ini disusun, naskah ini belum memuat tanggapan langsung dari Bupati Aceh Barat maupun pihak Disparpora terkait angka Rp6,1 miliar tersebut. Konfirmasi dan penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan konteks angka, status anggaran, serta realisasi belanja yang menjadi perhatian LANA.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian desakan transparansi dari LANA. Angka anggaran dan status realisasinya tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah. Tidak ada kesimpulan mengenai penyimpangan atau tindak pidana yang dapat ditarik hanya berdasarkan besaran anggaran atau perbedaan pagu dan realisasi.
#acehbarat
#lana


































