09/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Cilacap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan berisiko tinggi.

Pemindahan tersebut melibatkan narapidana dari Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan sebagai langkah pengamanan sekaligus penguatan pembinaan bagi narapidana yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Proses pemindahan dilaksanakan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu (7/10/2026) dini hari dengan pengawalan ketat. Para narapidana diberangkatkan dari sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan sesuai wilayah masing-masing.
Narapidana dari Sumatera Selatan dan Lampung diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Tangerang. Untuk wilayah Jakarta, pemberangkatan dilakukan melalui Lapas Kelas I Cipinang, sedangkan narapidana dari Jawa Barat diberangkatkan melalui Rutan Kelas I Depok. Sementara itu, narapidana dari Jawa Timur diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Surabaya.
Pemindahan ini juga mencakup narapidana yang terkait dengan kasus pesta narkoba di kamar hunian Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, narapidana yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Namun, Tatan tidak merinci jumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang turut dipindahkan ke Nusakambangan dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang tidak diberangkatkan karena masih berstatus tahanan dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” ungkapnya.
Pemindahan ratusan narapidana tersebut merupakan bagian dari langkah Ditjenpas dalam memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan melalui penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Dengan pengamanan dan pembinaan yang lebih terukur, diharapkan keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas dan rutan dapat terus terjaga, Tandasnya.
(***)


































