Pelaku Spesialis pencurian ECU Grand Max beserta barang bukti, (Foto : Istimewa).
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial SS (39), yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Grand Max. Polisi mengungkap, terduga pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi di wilayah Kota Langsa.
SS, warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian ECU mobil di wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, SH, MH, Minggu (4/10/2026), mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aksi yang dilakukan terduga pelaku.
Saat diamankan, polisi menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi atau diruncingkan serta satu kunci letter L yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat penginapan SS di salah satu hotel di Langsa. Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah melakukan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut terungkap terjadi di sembilan TKP.
Beberapa lokasi di antaranya berada di Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Langsa Timur; Desa Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat.
Tiga lokasi lainnya yakni area parkiran CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama; garasi rumah di Jalan H. Agus Salim, Dusun Bata, Desa Alue Beurawe; serta sebuah laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan dan dua topi.
SS beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian ECU oleh terduga pelaku.


































