TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
01/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Samarinda, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda terus memperkuat pengawasan dan penataan lingkungan hunian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembersihan dan penertiban blok serta kamar hunian yang dilaksanakan pada Rabu (30/9).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur Nomor WP.18PK.09.02-755.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa kondisi blok dan kamar hunian, termasuk barang, fasilitas, instalasi, serta berbagai perlengkapan yang terdapat di dalamnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh barang dan fasilitas yang berada di lingkungan hunian sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan penggunaannya.

Kegiatan melibatkan unsur Keamanan, Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Aset/Barang Milik Negara (BMN), serta Kepegawaian sesuai dengan Surat Perintah Pembersihan dan Penertiban Blok dan Kamar Hunian.
Selain melakukan pembersihan dan penataan, petugas juga melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap kondisi blok dan kamar hunian. Terhadap barang maupun fasilitas yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda memastikan kondisi blok dan kamar hunian tetap tertata serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. Hasil pelaksanaan kegiatan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan laporan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban, Tegasnya.
(***)


































