TLii|Aceh|LHOKSEUMAWE — Proyek revitalisasi SD Negeri 6 Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang bersumber dari bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2026, menjadi sorotan. Pekerjaan yang semestinya rampung dalam waktu 100 hari kalender, sejak 2 Mei hingga 15 Agustus 2026, hingga kini disebut belum selesai.
Padahal, proyek tersebut mengucurkan anggaran sebesar Rp189.155.173 dari APBN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan tiga lingkup utama, yakni pembangunan UKS, toilet siswa, dan penataan lingkungan sekolah.
Namun, setelah batas waktu pelaksanaan berakhir, progres pekerjaan justru masih menyisakan persoalan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas pekerjaan di lokasi bahkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepala SD Negeri 6 Blang Mangat, Diana Mutia saat dikonfirmasi media ini, Senin (5/10/2026), mengakui bahwa tidak ada tukang yang bekerja di lokasi pada saat tertentu
“Tidak ada tukang yang bekerja dan baru selesai dikerjakan 41 persen,” ujarnya.
. Menurut Diana, tenaga kerja yang digunakan disarankan berasal dari kampung setempat. Persoalannya, pekerja dari kampung tersebut disebut sedang mengerjakan pekerjaan di tempat lain.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan ketersediaan tenaga kerja sampai menyebabkan proyek pemerintah yang bernilai hampir Rp190 juta melewati batas waktu pelaksanaan?
Tiga item pekerjaan, tetapi tenggat 100 hari terlewati Papan informasi proyek secara jelas mencantumkan waktu pelaksanaan 100 hari kalender, mulai 2 Mei sampai 15 Agustus 2026.
Artinya, sejak 16 Agustus 2026, pekerjaan tersebut secara administrasi telah melewati tenggat waktu yang tercantum pada papan proyek, kecuali terdapat perubahan atau perpanjangan waktu yang sah melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang diterima di lapangan menyebutkan adanya rencana adendum terhadap waktu pelaksanaan. Namun, muncul pula informasi bahwa masa pekerjaan bahkan disebut dapat diperpanjang hingga akhir Desember 2026.
Kepala sekolah, menurut informasi yang diperoleh, menyampaikan bahwa dirinya menghubungi Rizal Mubarak selaku perencana, dan mendapatkan informasi bahwa pekerjaan dapat berlangsung sampai akhir Desember.
Jika benar demikian, publik tentu berhak mengetahui: apa dasar perubahan waktu tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Kapan adendum diterbitkan? Dan apa alasan teknis maupun administratif yang menyebabkan pekerjaan yang semula ditetapkan 100 hari harus diperpanjang hingga akhir tahun?
Sebab, adendum bukan sekadar alasan untuk memperpanjang pekerjaan setelah tenggat berakhir. Perubahan waktu pekerjaan semestinya memiliki dasar dan dokumen yang jelas serta dapat diperiksa.
Rp189 juta bukan angka kecil
Nilai proyek yang tercantum pada papan informasi mencapai Rp189.155.173.
Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat tentu berharap revitalisasi sekolah benar-benar memberikan hasil yang maksimal bagi siswa dan lingkungan pendidikan.
Apalagi pekerjaan yang dilakukan bukan proyek raksasa. Lingkupnya tercantum hanya meliputi tiga bagian utama: UKS, toilet siswa dan penataan lingkungan sekolah.
Karena itu, keterlambatan pekerjaan dan minimnya aktivitas tenaga kerja di lapangan layak mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Persoalannya bukan semata-mata soal kapan bangunan selesai. Yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan anggaran negara sebesar Rp189 juta tersebut dilaksanakan, bagaimana perencanaannya, bagaimana pengawasannya, serta apakah seluruh pekerjaan nantinya benar-benar sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.
Dinas Pendidikan Lhokseumawe belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan pekerjaan revitalisasi SD Negeri 6 Blang Mangat tersebut.
Padahal, keterlambatan proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara semestinya tidak dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Publik berhak mendapatkan jawaban sederhana namun penting:
Apakah pekerjaan memang telah mendapatkan adendum secara resmi? Jika sudah, berapa lama perpanjangannya? Apa dasar perpanjangan tersebut? Siapa yang menyetujui? Dan bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan selama masa perpanjangan?
Lebih jauh, masyarakat juga patut memastikan apakah seluruh item pekerjaan yang dianggarkan benar-benar dikerjakan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Rp189 juta uang negara bukan sekadar angka di papan proyek. Ada tanggung jawab publik di balik setiap rupiahnya.
Karena itu, keterlambatan revitalisasi SD Negeri 6 Blang Mangat tidak semestinya berhenti pada alasan “tidak ada tukang”. Penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga dasar adendum harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


































