TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
12/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui layanan penitipan barang bagi keluarga warga binaan. Pelayanan ini dilaksanakan dengan mengedepankan kemudahan, ketelitian pemeriksaan, transparansi, serta sikap ramah dan humanis, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Senin (12/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Tanjung memberikan pelayanan kepada keluarga warga binaan yang datang untuk menitipkan barang.

Petugas menyampaikan arahan mengenai prosedur penitipan, menjelaskan jenis barang yang diperbolehkan, serta memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komunikasi yang baik juga menjadi perhatian petugas agar keluarga memahami aturan penitipan dan dapat menjalani proses pelayanan dengan tertib dan lancar.

Setiap barang yang dititipkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Barang yang memenuhi persyaratan selanjutnya diproses sesuai prosedur untuk disampaikan kepada warga binaan yang dituju.
Selain mengutamakan ketelitian pemeriksaan, petugas juga mengedepankan sikap sopan, ramah, dan komunikatif dalam memberikan pelayanan. Keluarga yang belum memahami prosedur penitipan diberikan penjelasan secara jelas guna menghindari kesalahpahaman serta memberikan kepastian dalam proses pelayanan.
Layanan penitipan barang ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap hubungan antara warga binaan dan keluarga. Melalui barang kebutuhan yang dititipkan sesuai ketentuan, keluarga dapat turut mendukung pemenuhan kebutuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, menegaskan bahwa pelayanan penitipan barang harus dilaksanakan dengan mengutamakan kualitas pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
“Pelayanan penitipan barang harus dilaksanakan dengan ramah, tertib, dan transparan, sehingga keluarga mendapatkan kemudahan serta kejelasan dalam setiap prosesnya.
Namun, aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Kami mengimbau keluarga agar mematuhi ketentuan penitipan dan memastikan barang yang dibawa sesuai dengan aturan, sehingga proses pelayanan berjalan lancar dan keamanan Rutan tetap terjaga,” tegasnya.
Rutan Kelas IIB Tanjung akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelayanan yang responsif, pemeriksaan yang cermat, serta penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat.
Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pendekatan humanis, layanan penitipan barang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, Ungkapnya.
(***)


































