Sigap Datangi Titik Api, Anggota Polsek Kota Takengon Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:41 WIB

20289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Mendapat Informasi tentang adanya Kebakaran Lahan di Kampung Paya Tumpi Kec. Kebayakan, Petugas Piket Polsek Kota Takengon Polres Aceh Tengah langsung bergerak mendatangi lokasi, Sabtu (3/6/23) siang 13.00 Wib.

Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil langsung menggerakkan personel Polsek untuk segera mendatangi TKP guna menetralisir kobaran api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita langsung mendatangi TKP tempat kobaran api, tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar”ujar Akp Muhammad Jamil

Pemadaman api kebakaran lahan di bantu oleh Personel Polsek Bebesen dan warga setempat, dimana lokasi kebakaran berbatasan dengan Kampung Mongal Kec.Bebesen, pada pukul 14.30 Wib Api berhasil dipadamkan, “ujar Kapolsek.

“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambah Kapolsek.

Kata Kapolsek Akp Muhammad Jamil, lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan kosong Kawasan APL (Area Penggunaan Lain), dan penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Polsek Kota Takengon” Pungkas M. Jamil.

Ditempat Terpisah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH., Melalui Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil, dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegasnya. (Arvha)

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten
Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara
Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar
Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh
Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila
Polri dan Instansi Terkait Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 11:08 WIB

Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Selasa, 25 November 2025 - 11:54 WIB

Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara

Senin, 24 November 2025 - 22:54 WIB

Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar

Senin, 24 November 2025 - 20:41 WIB

Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh

Sabtu, 22 November 2025 - 20:17 WIB

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Kamis, 20 November 2025 - 19:03 WIB

Polri dan Instansi Terkait Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Jumat, 14 November 2025 - 19:35 WIB

Ketua Operasi LSM Bintang Rime Aceh, Zulfan S.Kom, Hadiri Acara “Diplomasi Kopi dan Puisi” di Jakarta

Berita Terbaru