Memasuki Masa Kampanye, Panwaslih Langsa Imbau Peserta 2024 Pemilu Ikuti Aturan

Zul

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 18:52 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES I NEWS ǀ LANGSA

Langsa – Memasuki hari pertama masa kampanye Pemilihan Umum 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah kota setempat, untuk melakukan kampanye sesuai aturan berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, Humas, Sri Wahyuni, kepada media, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peserta Pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” kata Ketua Taufiqurrahman.

Berdasarkan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), telah ditetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024, dimana itu tertuang pada PKPU No 15 Tahun 2023 yang mengatur secara detail aturan dan jadwal kampanye bagi seluruh peserta Pemilu 2024, jelas Taufiq.

“Bagi para peserta Pemilu, bisa mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu. Hal ini terutama terkait suku, agama, ras dan antar golongan serta menghempang berita hoaks,” jelas Taufiqurrahman.

“Untuk mengantisipasi penyebaran hoax, maka kami harapkan masyarakat untuk melakukan kroscek informasi, serta jangan buru-buru ditelan mentah-mentah lalu disebarkan,” tegasnya.

Lanjut Ketua Panwaslih Kota Langsa, dalam PKPU No 15 Tahun 2023 juga berbunyi, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu itu sendiri.

Adapun pelaksanaan kampanye yang harus diikuti peserta Pemilu sesuai aturan KPU yakni, dimulai dari Selasa 28 November 2023 sampai dengan Sabtu 10 Februari 2024 mendatang.

Disebutkan juga, pada Minggu 21 Januari 2024 hingga Sabtu 10 Februari 2024 yakni kampanye rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Lalu pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, merupakan masa tenang, yang dimanapun dan apapun bentuk kegiatan kampanye dilarang.

“Kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum serta akan ada debat pasangan Capres beserta Cawapres dan kampanye media sosial,” ungkap Taufiqurrahman.

“Kita berharap semua peserta Pemilu mendatang, dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, pun demikian kami Bawaslu akan terus memantau jalannya kampanye di Kota Langsa yang nantinya dapat berjalan secara baik, tentram dan kondusif, jadikan sebuah perbedaan menjadi irama demokrasi,” pungkas Ketua Panwaslih Kota Langsa.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru