Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

 

MF diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram. Polisi juga mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

 

Ketika petugas melakukan penangkapan, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengamankannya di depan pintu rumah.

 

Setelah tas diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

 

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. Sementara itu, barang bukti ketamin akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumut bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus di Batu Bara tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat terlarang.

 

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di lingkungan sekitarnya.

 

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

 

Pengembangan terhadap perkara ini masih dilakukan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

(Han)

Berita Terkait

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Bapas Kelas I Medan Gelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2026
Bapas Kelas I Medan Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Kegiatan Kebersamaan
Semarak HUT ke-81 RI, Pegawai Pemasyarakatan Se-Lagusta Ikuti Pertandingan Voli Putri

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Bapas Kelas I Medan Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Kegiatan Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pegawai Pemasyarakatan Se-Lagusta Ikuti Pertandingan Voli Putri

Berita Terbaru