TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
29/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapuas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya terus memperluas kemudahan akses layanan bagi Klien Pemasyarakatan melalui Pos Bapas yang berada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Selasa (29/9).

Keberadaan Pos Bapas Kapuas menjadi salah satu upaya Bapas Palangka Raya dalam mendekatkan layanan pembimbingan kepada klien, khususnya bagi mereka yang berdomisili di wilayah Kapuas dan sekitarnya.
Pada kesempatan tersebut, dua Klien Pemasyarakatan melaksanakan wajib lapor di Pos Bapas Kapuas. Keduanya terdiri atas satu klien dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu klien dengan status Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan wajib lapor tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban klien selama menjalani masa integrasi, tetapi juga menjadi sarana bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memantau perkembangan klien serta memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bapas merupakan bagian dari upaya Bapas memastikan layanan pemasyarakatan dapat dijangkau oleh klien di berbagai wilayah.
“Layanan pemasyarakatan perlu hadir sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkan. Melalui Pos Bapas, kami ingin memastikan klien tetap mendapatkan bimbingan dan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah,” ujar Theo.
Ia menambahkan, kegiatan wajib lapor juga menjadi kesempatan bagi PK untuk mengetahui kondisi serta perkembangan klien selama menjalani masa integrasi, sehingga proses pembimbingan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai kebutuhan.
Bapas Palangka Raya berkomitmen menjaga keberlanjutan layanan melalui Pos Bapas Kapuas agar pelaksanaan pembimbingan dapat berjalan efektif, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan Klien Pemasyarakatan, Terangnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#Hensah
#TheoAdrianus
#BapasPalangkaRaya
(***)


































