Timelines iNews Investigasi | BANDA ACEH – Dinas Sosial (Dinsos) Aceh lolos ke tahap presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Aceh (KIA).
Presentasi berlangsung di Kantor Dinsos Aceh, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026), setelah Dinsos Aceh dinyatakan lolos berdasarkan surat KIA Nomor 848/KIA/IX/2026.

Dalam presentasi tersebut, Dinsos Aceh memaparkan berbagai langkah penguatan keterbukaan informasi, mulai dari tata kelola layanan, inovasi dan sosialisasi hingga perencanaan program, kebijakan serta penganggaran informasi publik.
Kepala Dinsos Aceh Budi Afrizal, S.KM., M.KM., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Informasi program dan layanan sosial harus mudah diakses, jelas, dan dipahami masyarakat,” ujar Budi.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak sekadar memenuhi kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 berlangsung pada 21 September hingga 5 Oktober 2026. Salah satu tahapannya adalah presentasi badan publik untuk melihat inovasi layanan informasi, manfaat bagi masyarakat serta strategi pengembangan keterbukaan informasi pada 2027.
Kegiatan tersebut dihadiri Budi Afrizal didampingi Sekretaris Dinsos Aceh Michael Octaviano, S.STP., Kasubbag Program Sumanto, S.Sos., Jufisung dan jajaran Dinsos Aceh. Dari KIA hadir Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi bersama jajaran.
Anggota DPR RI periode 2024–2029 Firnando Hadityo Ganinduto turut hadir.
Melalui Monev tersebut, Dinsos Ach menargetkan layanan informasi publik semakin terbuka, informatif dan mudah diakses.
Penguatan sistem informasi diharapkan mendukung penyampaian program serta pelayanan sosial agar lebih efektif dan tepat sasaran.*[Yahbit]


































