TLii | Sumut | Tiba — Terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba dengan dibantu oleh anggota Polsek Habinsaran di TK Desa Lumban Rau Barat Kecamatan Habinsaran, dan di dalam rumah pelaku di Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (07/10/2026)
Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, pada Kamis (08/10) membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi mereka.
Mendapati informasi tersebut, pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, Anggota Polsek Habinsaran di bakcup oleh Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial MH (20), warga Jl. Siliwangi Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Saat melakukan penangkapan petugas menemukan 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkoba jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, yang disimpan di dalam dompet kulit merk BALLY warna coklat, yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Lalu Tri Pranata Purba mengatakan saat Tim Opsnal melakukan pemeriksaan di dalam rumah pelaku di Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran berupa, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis Ganja seberat 3,85 Gram, 1 (satu) buah kertas tiktak royo, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk sendok, 1 (satu) buah timbang elektrik merk CONSTANT, Plastik klip berbagai ukuran masih baru dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam
Selain di rumah pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang Bukti di lokasi di TK Desa Lumban Rau Barat Kecamatan Habinsaran berupa, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,19 Gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kulit merk BALLY warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 20 warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor VESPA warna hijau tanpa nopol.
Menurut Tri Pranata Purba, maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, adalah untuk dapat dijual kepada orang lain dan untuk dikonsumsi, dan juga menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.
Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,”tambah Khairuddin.
(Raju)
Sumber : Humas Polres Toba


































