Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:33 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan pelimpahan barang penindakan rokok ilegal sekaligus komferensi pers di gedung Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa.

TIME LINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan Rokok Ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang di gedung Kantor Bea Dan Cukai Kota Langsa, yang turut dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Atim diwakili Pasi Intel Kapten Chb Rofingi, Kajari Langsa diwakili Jaksa Muhammad Daud Siregar, Pemko Langsa diwakili Kabag Perekonomian Setdakot Langsa T. Syah Putra dan Insan Pers Kota Langsa, Jum’at (19/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini merupakan bentuk sinergitas yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa dalam upaya menanggulangi perdagangan barang ilegal di Kota Langsa” papar Kepala Bea Cukai Kota Langsa Sulaiman.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pada pukul 03.00 WIB disebuah bangunan gedung yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa. Pelaku MSY merupakan seorang pedagang dan juga memakai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan.

Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tampa dilekati pita cukai dan 300.000 batang roko Luffman tampa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp. 2.2 miliar lebih dan di perkirakan merugikan negara sebesar Rp. 1.4 miliar lebih.

Dijelaskan, kronologis kejadian yang di mulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang.

Lalu, tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut dan benar didalamnya didapati sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tampa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman ditimbun. Selanjutnya, Tim Sat Reskrim menyerahkan barang bukti hasil penindakan tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa dan 1 orang terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut, jelasnya.

Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran dibidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ungkap Sulaiman memaparkan dengan jelas isi dari undang-undang tersebut.

Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dan betuk sinergi dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Berita Terkait

Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
BKKBN Aceh Gaungkan Program Bangga Kencana di Langsa
Pemko Langsa Dorong Penguatan Keluarga sebagai Fondasi Generasi Berkualitas
Pemko Langsa Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Batee Puteh
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru