Syarat Dan Tarif Resmi Perpanjangan Sim C per Maret 2024

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 10:52 WIB

20377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Dan Tarif Resmi Perpanjangan Sim C per Maret 2024

TLii | JAKARTA, Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu syarat wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya. Sama seperti yang lainnya, SIM C juga memiliki masa berlaku hingga lima tahun dihitung dari setelah terbit. Sehingga pemegang SIM harus melakukan perpanjang dan tidak boleh telat.

Apabila telat sehari saja, maka pemegang harus membuat SIM C baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tarif resmi perpanjang SIM C, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp75.000.

Selain itu, berdasarkan laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, yaitu :

KTP

SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya

Bukti cek kesehatan

Perlu diketahui, apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berita Terkait

Kontingen Aceh Dilepas ke POPNAS XVII, Atlet Gayo Lues Jadi Sorotan Berkat Ketekunan dan Prestasi
Kejari Gayo Lues Gelar Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025 “Bangun Generasi Muda Taat Aturan dan Berintegritas”
Lapas Perempuan Medan Gelar Pelatihan Handycraft, Dorong Kemandirian Warga Binaan
Babinsa Ramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues Sambangi Warga untuk Mempererat Tali Silaturahmi
Prodi IAN UIN Ar-Raniry dan Sungkyunkwan University Korsel Jalin Kerja Sama Akademik dan Riset
Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Ketua DPRK Denny Febrian Roza: Pemuda Harus Berani, Jujur, dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman
Menkum Supratman Galang Dukungan China untuk Inisiatif Indonesia Soal Royalti Digital di Forum China–ASEAN Xi’an

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Kementerian Hukum Dorong Peremajaan Data Pegawai untuk Administrasi yang Akurat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Rutan Tanjung Pura Kunjungi Polsek Tanjung Pura

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Tegaskan Sikap Kooperatif Dukung Proses Hukum Kejatisu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancur Batu Angkat Isu Restorative Justice Lewat Dialog Interaktif

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Kebakaran Jalan Udang, 1 Korban Tewas, Kerugian Mencapai 3 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Kepastian Masa Depan Kota: Kanwil Kemenkum Sumut Kawal Ranperda Tata Ruang Tebing Tinggi 20 Tahun ke Depan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus ,Pencurian,Penggelapan,Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Tingkatkan Pengamanan, Lapas Padangsidimpuan Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Satpol PP Kota Padangsidimpuan

Berita Terbaru