Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Jaringan Aceh – Banten & Jakarta

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 22:14 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh, Rabu (21/6/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap pada 21 Juni 2023 lalu di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda. Dimana TKP pertama pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Jasa Ekspedisi.

Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada Selasa 06 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu

Ia mengatakan, tersangka juga pernah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan.

Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Kami mengimbau kepada warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami, untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaan nya, ungkap Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Denny)

Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Jaringan Aceh – Banten & Jakarta

Berita Terkait

Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan
Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026
PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM
Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Tingkatkan Keamanan melalui Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Ciptakan Lingkungan Kerja Kolaboratif, PT PPK Rayakan HUT ke-81 RI dengan Sportivitas

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung

Rabu, 2 September 2026 - 04:53 WIB

Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran

Rabu, 2 September 2026 - 04:37 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong

Berita Terbaru