Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 03:12 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional: Thailand—Malaysia—Aceh (Indonesia), Selasa, 4 Juli 2023

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut—perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.

Saat ini, katanya, para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 57 kg, satu unit boat, satu pucuk air soft gun, dan empat unit handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru