Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 03:12 WIB

20465 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional: Thailand—Malaysia—Aceh (Indonesia), Selasa, 4 Juli 2023

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut—perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga :  Kapolres Subulussalam Kunjungi Keluarga Bripka Kurniadi Salah Satu Korban Longsor

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.

Saat ini, katanya, para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 57 kg, satu unit boat, satu pucuk air soft gun, dan empat unit handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Baca Juga :  Sigap Kurang dari 8 Jam: Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Bacok mantan Istri di Kutapanjang.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB