Kejari Pandeglang Musnahkan Uang Palsu Ratusan Juta

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:14 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya (keempat dari kiri) bersama unsur Polri dan Pemerintah Daerah memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum. (Foto: TLii/Ikhsan)

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya (keempat dari kiri) bersama unsur Polri dan Pemerintah Daerah memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum. (Foto: TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Uang palsu sekitar Rp308 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang, Rabu (28/8/2024) Bersama dengan puluhan barang bukti lain yang merupakan hasil tindak kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan kasus pada bulan Juli sampai Agustus 2024. Secara keseluruhan, ada 35 tindak pidana dan 35 tersangka.

“Alhamdulilah, Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Aco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode dua bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu yakni, uang palsu (Upal) pecahan Rp100.000 sebanyak 3.005 lembar, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 163 lembar dan uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 5 lembar, dengan total Upal sebesar Rp308,750.000.

“Kita juga musnahkan narkotika jenis sabu, dengan berat netto 72.646, ganja dengan berat netto 18,5267, obat terlarang berwarna putih sebanyak 4.333 butir, obat terlarang jenis hexymer sebanyak 12.101 butir, obat terlarang tramadol HCI sebanyak 2.925 butir, obat terlarang alfrazolam sebanyak 53 butir,” ujarnya.

“Selain itu, kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk handphone dan barang bukti lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum,” kata dia.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Longsor Tutup Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Personel Polsek Bakongan Timur Gerak Cepat.
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Polisi Diperiksa Polisi, Gaktibplin Ketat Digelar di Pidie Jaya
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:35 WIB

Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan

Kamis, 23 April 2026 - 22:56 WIB

Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat

Kamis, 23 April 2026 - 22:36 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 37 Klien Pemasyarakatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:17 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene, Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai

Kamis, 23 April 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

Kamis, 23 April 2026 - 21:53 WIB

Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Bentuk Apresiasi Dedikasi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penyematan Pangkat untuk 36 Pegawai

Berita Terbaru