Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Lanjutan Kasus Arisan Bodong

admin

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:00 WIB

20723 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (8/8/2023). (Foto: Timelinesinews.com/Yon).

 

TIMELINES INEWS LANGSA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langsa Kota – Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban sebanyak Rp600 juta, Selasa (8/8/2023).

Pantauan Timelinesinews.com sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni HR dan IH.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi S.H. dan Akhmad Fakhrizal, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo, S.H.,M.H. dan kuasa hukum dari korban yakni Muhammad Iqba, S.H., M.H. dan Maulana Akbar SH.

Dalam pemeriksaan, saksi HR selaku suami dari terdakwa Ulfa Fauza, ketika ditanyai oleh Majelis Hakim, mengakui bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui arisan bodong yang telah dilakukan istrinya, hingga menyebabkan kerugian terhadap korban sampai ratusan juta.

Sementara itu, seorang saksi lainnya yaitu IH selaku pemilik mobil sewaan (rental) yang selama ini dipakai oleh terdakwa untuk berpergian ke Medan Sumatera Utara, juga mengaku bahwa tidak mengetahui tentang perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa selama ini.

Kepada Majelis Hakim terdakwa Ulfa Fauza menyangkal semua pengakuan kesaksian dari IH, bahwa IH selama ini mengetahui tentang penipuan yang dilakukan oleh Ulfa Fauza, dan IH juga ikut menikmati uang dari hasil penipuan tersebut sebesar Rp80 juta.

Setelah mendengar semua kesaksian dari para saksi yang hadir dan pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

“Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H.

Sementara itu, pengacara korban Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa sidang ini mendengar keterangan dari para saksi HR suami terdakwa dan IH sebagai kekasih gelap terdakwa.

Sebagai informasi sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta, pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Edwardo SH MH, selaku JPU dalam mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo. (yon)

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Pangdam IM Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 857/GG di Pidie
Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh
Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang
Aceh Besar Dominasi Kejurda Tinju 2025 Lewat DJ Boxing
Aceh Tenggara Belum Terima Kompensasi Emisi Karbon dari Hutan TNGL
WCS dan BKSDA Aceh Gelar Peningkatan Kapasitas KSM Bintang Rime untuk Mitigasi Konflik Manusia–Satwa Liar
Pelantikan Wari Desky, S.H., M.Kn Sebagai Ketua KADIN Aceh Tenggara : “Energi Baru, Arah Baru – Aceh Tenggara Bersatu”
Penerangan Kawasan Perkantoran Pidie Jaya Kian Memukau di Bawah Kepemimpinan Bupati Syibral Malasyi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:02 WIB

Jumat Berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 373 Paket Makanan Gratis Untuk Warga

Jumat, 14 November 2025 - 09:46 WIB

Polda Aceh dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Tangani Kasus Kekerasan

Kamis, 13 November 2025 - 22:10 WIB

Kejurda Tinju Aceh 2025 Resmi Dimulai, Atlit Aceh Besar Tampil Gemilang di Hari Pertama

Selasa, 11 November 2025 - 18:15 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Civitas Akademika UNPRI

Senin, 10 November 2025 - 14:03 WIB

Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri Ikuti Upacara Ziarah Nasional di TMP Banda Aceh

Senin, 10 November 2025 - 13:39 WIB

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 13:29 WIB

Wakapolda Aceh Ikuti Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP

Senin, 10 November 2025 - 01:05 WIB

Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Seorang Polwan

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama Jaminan Kabiro Aceh Tenggara

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:40 WIB

ACEH BESAR

Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:53 WIB