Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:05 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

08/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Hamparan Perak Kasus penganiayaan berat yang menimpa Salamudin (31), warga Dusun 1, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, masih menjadi sorotan. Korban mengalami luka parah di tangan kirinya setelah dihantam dengan tajak oleh Husaini, pelaku yang hingga kini belum ditahan meski laporan telah diajukan ke Polsek Hamparan Perak sejak 22 November 2024 dengan nomor laporan STTPL/237/XI/2024/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi saat korban diduga mencuri tandan buah sawit dari kebun yang dijaga pelaku. Terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan, di mana Husaini menghantam tangan kiri Salamudin dengan tajak. Korban yang terluka parah melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.

Penanganan Kepolisian

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terhambat karena kekurangan alat bukti.

“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Saksi yang diajukan korban tidak dapat memastikan identitas pelaku, sehingga kami masih membutuhkan bukti tambahan. Saya telah mengarahkan Kanit Reskrim untuk menggelar perkara ini agar proses penyelidikan lebih terarah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, S.H., menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Kapolsek.

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, S.H., M.H., menilai bahwa laporan korban sudah memenuhi dasar awal penyelidikan, terutama dengan adanya visum et repertum yang menunjukkan luka akibat benda tajam.

“Visum dapat menjadi alat bukti yang sah. Penyidik harus mengumpulkan keterangan ahli serta bukti pendukung lainnya untuk memperkuat kasus ini. Jika diperlukan, korban juga dapat mengajukan perlindungan hukum ke Mabes Polri agar proses hukum berjalan tanpa hambatan,” jelas Helmax.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP, pembuktian tidak selalu memerlukan keterangan saksi jika alat bukti lain sudah cukup kuat untuk mendukung keyakinan hakim.

Harapan Korban

Ditemui di tempat tinggalnya yang sederhana, Salamudin mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Saya berharap polisi lebih serius dan profesional menangani kasus ini agar keadilan bisa terwujud,” ujar Salamudin dengan nada sedih.

Langkah Selanjutnya

Polsek Hamparan Perak berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dengan mencari bukti tambahan dan menggelar perkara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika keterbatasan saksi dan alat bukti menjadi penghalang utama. Aparat kepolisian diharapkan bekerja lebih optimal untuk menjawab tuntutan keadilan masyarakat, Ungkapnya.

Red

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat
Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang
Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru