Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:05 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

08/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Hamparan Perak Kasus penganiayaan berat yang menimpa Salamudin (31), warga Dusun 1, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, masih menjadi sorotan. Korban mengalami luka parah di tangan kirinya setelah dihantam dengan tajak oleh Husaini, pelaku yang hingga kini belum ditahan meski laporan telah diajukan ke Polsek Hamparan Perak sejak 22 November 2024 dengan nomor laporan STTPL/237/XI/2024/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi saat korban diduga mencuri tandan buah sawit dari kebun yang dijaga pelaku. Terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan, di mana Husaini menghantam tangan kiri Salamudin dengan tajak. Korban yang terluka parah melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.

Penanganan Kepolisian

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terhambat karena kekurangan alat bukti.

“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Saksi yang diajukan korban tidak dapat memastikan identitas pelaku, sehingga kami masih membutuhkan bukti tambahan. Saya telah mengarahkan Kanit Reskrim untuk menggelar perkara ini agar proses penyelidikan lebih terarah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, S.H., menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Kapolsek.

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, S.H., M.H., menilai bahwa laporan korban sudah memenuhi dasar awal penyelidikan, terutama dengan adanya visum et repertum yang menunjukkan luka akibat benda tajam.

“Visum dapat menjadi alat bukti yang sah. Penyidik harus mengumpulkan keterangan ahli serta bukti pendukung lainnya untuk memperkuat kasus ini. Jika diperlukan, korban juga dapat mengajukan perlindungan hukum ke Mabes Polri agar proses hukum berjalan tanpa hambatan,” jelas Helmax.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP, pembuktian tidak selalu memerlukan keterangan saksi jika alat bukti lain sudah cukup kuat untuk mendukung keyakinan hakim.

Harapan Korban

Ditemui di tempat tinggalnya yang sederhana, Salamudin mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Saya berharap polisi lebih serius dan profesional menangani kasus ini agar keadilan bisa terwujud,” ujar Salamudin dengan nada sedih.

Langkah Selanjutnya

Polsek Hamparan Perak berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dengan mencari bukti tambahan dan menggelar perkara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika keterbatasan saksi dan alat bukti menjadi penghalang utama. Aparat kepolisian diharapkan bekerja lebih optimal untuk menjawab tuntutan keadilan masyarakat, Ungkapnya.

Red

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru