Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:35 WIB

20302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii|SUMUT|SIMALUNGUN|

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 69 tahun beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di warung tuak milik tersangka yang terletak di Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di warung tuak milik Panangian Samosir di Sidasuhut, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setibanya di lokasi, personel Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Panangian Samosir alias Jurleha,” jelas AKP Verry Purba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram dan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,56 gram, sehingga total berat bruto ganja yang berhasil disita adalah 23,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Personel Polres Simalungun sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Polres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Polres Simalungun dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Choky.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Menurut AKBP Choky, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.

AKP Verry Purba juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Menurutnya, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha diduga hanya merupakan pengedar kecil dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Simalungun. Informasi dari tersangka akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya,” jelas AKP Verry Purba.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tegasnya.

Terakhir, AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026
Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM
Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB